Resmi! Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah yang Mundur

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono ditemui di Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono ditemui di Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung mengambil langkah tersebut agar seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan tanpa hambatan.

Jaksa Agung Terbitkan Surat Perintah

Anang menjelaskan Jaksa Agung menetapkan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Menurutnya, penunjukan itu bertujuan menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.

Ia juga memastikan pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Disdik Sulsel Ungkap Alasan Evaluasi 326 Kepala Sekolah Terkait Dana BOS

Seluruh jaksa dan penyidik tetap melanjutkan proses hukum secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengunduran Diri Febrie Jadi Sorotan

Sebelumnya, Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026).

Kejaksaan Agung menilai keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Anang menegaskan pengunduran diri Febrie tidak mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Sempat Bantah Isu Mundur

Sehari sebelum mengundurkan diri, Febrie masih membantah kabar yang menyebut dirinya akan meninggalkan jabatan Jampidsus.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), ia mengaku masih menerima arahan dari pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.

Baca Juga :  Terungkap! Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya

Saat itu, Febrie menyatakan tim penyidik terus merampungkan berkas perkara agar proses pelimpahan ke pengadilan dapat berjalan sesuai batas waktu penahanan.

Penyidikan Kortastipidkor Masih Berjalan

Nama Febrie menjadi perhatian publik setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PT PLN.

Penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi dalam perkara tersebut. Lokasi itu mencakup rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai milik Febrie, serta sebuah tempat di Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lainnya. Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan yang terus berlangsung. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB