Jakarta, APGtimes.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung mengambil langkah tersebut agar seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan tanpa hambatan.
Jaksa Agung Terbitkan Surat Perintah
Anang menjelaskan Jaksa Agung menetapkan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Menurutnya, penunjukan itu bertujuan menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.
Ia juga memastikan pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.
Seluruh jaksa dan penyidik tetap melanjutkan proses hukum secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengunduran Diri Febrie Jadi Sorotan
Sebelumnya, Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026).
Kejaksaan Agung menilai keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Anang menegaskan pengunduran diri Febrie tidak mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Sempat Bantah Isu Mundur
Sehari sebelum mengundurkan diri, Febrie masih membantah kabar yang menyebut dirinya akan meninggalkan jabatan Jampidsus.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), ia mengaku masih menerima arahan dari pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.
Saat itu, Febrie menyatakan tim penyidik terus merampungkan berkas perkara agar proses pelimpahan ke pengadilan dapat berjalan sesuai batas waktu penahanan.
Penyidikan Kortastipidkor Masih Berjalan
Nama Febrie menjadi perhatian publik setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PT PLN.
Penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi dalam perkara tersebut. Lokasi itu mencakup rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai milik Febrie, serta sebuah tempat di Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lainnya. Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan yang terus berlangsung. (ys*)









