Yusril Buka Suara soal 8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia, Pemerintah Masih Verifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan akan melakukan pembenahan dan penguatan pengawasan di Menko Imipas.(KOMPAS.com/SUCI RAHAYU)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan akan melakukan pembenahan dan penguatan pengawasan di Menko Imipas.(KOMPAS.com/SUCI RAHAYU)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah masih mengecek laporan Ukraina soal delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan militer Rusia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan pemerintah.

Yusril mengatakan pemerintah perlu memastikan kebenaran informasi tersebut. Pemerintah juga akan mengecek identitas delapan WNI dalam laporan Ukraina.

“Informasi itu masih kami pelajari dengan hati-hati,” kata Yusril, Rabu (2/9/2026).

Pemerintah akan menelusuri status kewarganegaraan mereka. Selain itu, pemerintah akan memeriksa proses perekrutan dan tawaran yang mereka terima.

Pemerintah juga ingin memastikan apakah mereka benar-benar masuk militer Rusia.

FISU Sebut Ada Delapan WNI

Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) sebelumnya mengeluarkan laporan soal dugaan perekrutan delapan WNI.

FISU mencantumkan delapan nama dalam dokumen tersebut. Mereka yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Baca Juga :  8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, Yusril: Jika Korban Scam Pemerintah Wajib Lindungi

Menurut FISU, perekrut menawarkan gaji tinggi kepada calon anggota. Perekrut juga menawarkan pekerjaan non-tempur dan kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia.

Selain itu, tawaran tersebut mencakup sejumlah fasilitas sosial.

Namun, pemerintah Indonesia belum mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut.

Yusril Soroti Aspek Hukum

Yusril mengatakan pemerintah akan melihat persoalan ini dari dua sisi jika laporan tersebut terbukti.

Pertama, pemerintah harus melindungi WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi.

Kedua, pemerintah perlu melihat konsekuensi hukum bagi WNI yang sengaja masuk militer asing tanpa izin Presiden.

Yusril merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Aturan tersebut mengatur sejumlah kondisi yang dapat membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo Tak Kejar Angka Survei, Pemerintah Fokus Jalankan Program untuk Rakyat

Salah satunya berlaku bagi WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin lebih dahulu dari Presiden.

Karena itu, pemerintah tidak hanya memeriksa keberadaan delapan WNI tersebut. Pemerintah juga akan menelusuri proses perekrutan dan alasan mereka bergabung.

Rekrutmen Diduga Lewat Negara Ketiga

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut intelijen Indonesia mendapat informasi soal perekrutan WNI melalui negara ketiga.

Menurut Dasco, perekrut menawarkan pekerjaan sebagai petugas keamanan atau tenaga administrasi. Mereka juga menawarkan gaji tinggi.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan pada 31 Agustus 2026 bahwa dirinya belum menerima informasi intelijen mengenai delapan WNI tersebut.

FISU merilis laporan mengenai dugaan perekrutan itu pada 27 Agustus 2026. Pemerintah Indonesia kini masih mengecek seluruh informasi tersebut sebelum mengambil kesimpulan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Rini Widyantini Dorong Keadilan Digital dalam Transformasi Layanan Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru