8 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia, P2MI Serahkan Kasus ke Aparat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani. BP2MI menyerahkan kasus delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi tentara bayaran rusia kepada aparat penegak hukum.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani. BP2MI menyerahkan kasus delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi tentara bayaran rusia kepada aparat penegak hukum.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyerahkan kasus delapan WNI yang diduga menjadi tentara bayaran Rusia kepada aparat penegak hukum (APH).

Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan APH akan menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Christina menyampaikan hal itu saat menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menduga perekrut menggunakan modus lowongan pekerjaan untuk menjaring delapan WNI tersebut.

Menurut Dasco, perekrut menawarkan pekerjaan sebagai tenaga administrasi atau satuan pengamanan. Namun, mereka kemudian mengarahkan para pekerja ke dinas militer Rusia.

“Kalau itu biar aparat penegak hukum yang melihat,” kata Christina di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

APH Akan Telusuri Dugaan TPPO

Christina meminta aparat menelusuri kasus tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa keberangkatan seseorang ke luar negeri tidak otomatis menunjukkan praktik TPPO.

Baca Juga :  Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Christina mencontohkan kasus WNI yang bekerja sebagai scammer di Kamboja. Sebagian warga berangkat secara sadar dan sudah mengetahui pekerjaan yang akan mereka jalani.

Karena itu, aparat perlu mencari bukti eksploitasi dalam kasus delapan WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia.

“Kalau TPPO itu undang-undangnya jelas. Jadi, bisa lihat lagi. Adakah eksploitasi di situ?” ujar Christina.

Ia menegaskan pemerintah akan menggunakan ketentuan undang-undang untuk menentukan status korban TPPO. Pemerintah juga akan mengikuti prosedur hukum dalam menangani dan menyelamatkan WNI.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) turut berupaya memulangkan WNI yang membutuhkan perlindungan. Kemenlu dapat melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak terkait untuk membantu proses tersebut.

Baca Juga :  Saldi Isra Sebut Anak Muda Jadi Generasi Baru Hukum Indonesia, Ini Perjuangan Mereka di MK

P2MI Ingatkan Warga Gunakan Jalur Resmi

Christina mengingatkan masyarakat agar memilih jalur resmi saat mencari pekerjaan di luar negeri.

Kementerian P2MI menyediakan mekanisme pemberangkatan pekerja migran secara prosedural. Jalur tersebut membantu pekerja memperoleh informasi pekerjaan dan memahami hak mereka.

Pemerintah juga menjalankan program SMK Go Global. Program ini membuka kesempatan bagi lulusan SMK untuk bekerja di luar negeri melalui jalur yang aman.

“Dengan Kementerian P2MI bisa berangkat secara jalur prosedural, ada alurnya. Apalagi ini ada program SMK Go Global, ini menyediakan langkah untuk pergi bekerja ke luar negeri dengan aman dan terlindungi,” kata Christina. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Minta Patroli Karhutla Diperketat, Sugiono Soroti Munculnya Titik Api Baru
Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam
Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan
Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran
RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali
Prabowo Siapkan Ambulans Udara, TNI AU Kerahkan 5 Helikopter dan 3 Pesawat Casa
Sudaryono Ubah Aturan MBG, Biaya Operasional Rp5.000 per Porsi Kini Dibatasi
Bambang Haryo Minta Kemenhut dan Perhutani Dievaluasi, Penanganan Karhutla Jangan Hanya Sasar 32 Perusahaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Prabowo Minta Patroli Karhutla Diperketat, Sugiono Soroti Munculnya Titik Api Baru

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Petani Transmigran Papua Barat Kini Bisa Keringkan 2 Ton Gabah dalam Belasan Jam

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Bulog Cari Pasokan Beras Alternatif, 8-10 Penggilingan Kecil Dilibatkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kapolri Siapkan Program Poliran, Penganggur hingga Mantan Pengguna Narkotika Jadi Sasaran

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:09 WIB

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingin Korban Investasi Bodong Terima Uang Kembali

Berita Terbaru

Salah satu dapur MBG

Ekonomi & Bisnis

7 Dapur MBG di Padang Panjang Ditutup

Minggu, 1 Nov 2026 - 12:04 WIB