DPR Desak Pemerintah Lindungi Kelompok Rentan dari Dampak Asap Karhutla

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pengendara melintas di atas jembatan layang simpang Jakabaring yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/6/2026). Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera menyatakan luas kebakaran lahan yang masih menyala di Sumatera Selatan mencapai sekitar 400 hektare yang tersebar di delapan Kabupaten/Kota di Sumsel, sedangkan kabut asap menutupi kota Palembang terindikasi berasal dari kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Ogan Ilir (OI). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sejumlah pengendara melintas di atas jembatan layang simpang Jakabaring yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/6/2026). Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera menyatakan luas kebakaran lahan yang masih menyala di Sumatera Selatan mencapai sekitar 400 hektare yang tersebar di delapan Kabupaten/Kota di Sumsel, sedangkan kabut asap menutupi kota Palembang terindikasi berasal dari kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Ogan Ilir (OI). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendesak pemerintah memperkuat perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi.

Netty menilai anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus karena paparan asap karhutla dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menunggu masyarakat jatuh sakit sebelum mengambil langkah penanganan. Sistem kesehatan harus mulai bersiap ketika kualitas udara menunjukkan penurunan.

“Jangan menunggu masyarakat sakit baru negara bergerak. Ketika kualitas udara mulai memburuk, sistem kesehatan harus sudah bersiap,” kata Netty dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Pemerintah Diminta Perkuat Peringatan Dini

Netty mendorong pemerintah memperkuat sistem peringatan dini terkait dampak kesehatan akibat karhutla. Pemerintah perlu mengintegrasikan data kualitas udara, wilayah terdampak, kepadatan penduduk, hingga tren penyakit pernapasan.

Baca Juga :  Mendagri Tito Ajak Pemda Gotong Royong Bantu Daerah Terdampak Bencana

Ia menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan menghitung luas lahan yang terbakar. Pemerintah juga perlu menghitung jumlah masyarakat yang terpapar asap serta kebutuhan layanan kesehatan yang muncul akibat kondisi tersebut.

Selain itu, Netty meminta pemerintah memastikan fasilitas kesehatan di daerah rawan karhutla memiliki kesiapan yang memadai.

Puskesmas dan rumah sakit perlu mendapatkan dukungan obat-obatan, alat kesehatan, tenaga medis, serta mekanisme pelayanan khusus bagi kelompok rentan.

“Respons kesehatan jangan hanya bersifat reaktif ketika pasien sudah berdatangan ke puskesmas. Harus ada kesiapsiagaan sebelum, saat, dan setelah karhutla,” ujarnya.

Kasus ISPA Capai 50.891

Dampak kesehatan akibat karhutla terlihat dari meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kementerian Kesehatan mencatat 50.891 kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla selama Juli hingga Agustus 2026.

Baca Juga :  Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Andi Saguni mengatakan pihaknya mulai melakukan pemantauan melalui sistem surveilans sejak karhutla meningkat pada Juli.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 12.600 kasus terjadi pada anak usia di bawah lima tahun. Sementara itu, 38.291 kasus lainnya terjadi pada kelompok usia di atas lima tahun.

Andi menjelaskan, peningkatan ISPA tidak hanya terjadi di wilayah dengan indeks standar pencemar udara (ISPU) tinggi atau lokasi yang memiliki titik api.

Asap karhutla dapat terbawa angin ke wilayah lain. Karena itu, masyarakat di daerah yang tidak memiliki titik api tetap dapat mengalami dampak kesehatan akibat paparan asap.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memperkuat pemantauan kualitas udara sekaligus mempercepat respons kesehatan di wilayah yang berpotensi terdampak asap karhutla. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB