Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu keputusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu keputusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan perkara uji materi terkait aturan perpanjangan masa jabatan Kapolri setelah dua pemohon mencabut gugatan mereka.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan majelis hakim mengabulkan penarikan permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026. MK mengambil keputusan tersebut dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali,” kata Suhartoyo.

Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri

Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao mengajukan perkara tersebut untuk menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik

Keduanya semula meminta MK memperjelas batas masa jabatan Kapolri. Pemohon menginginkan masa jabatan Kapolri berlangsung selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Namun, kedua pemohon kemudian mengirimkan surat pencabutan perkara kepada MK. Lembaga tersebut menerima surat itu pada 1 September 2026.

Dalam surat tersebut, pemohon menyatakan ketentuan yang mereka uji tidak menimbulkan persoalan norma terkait kepastian hukum, keadilan, maupun kemanfaatan.

MK Larang Ajukan Gugatan Serupa

MK kemudian menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sekaligus meminta konfirmasi kepada para pemohon mengenai pencabutan perkara.

Para pemohon membenarkan keputusan tersebut dan meminta MK menghentikan proses perkara.

MK merujuk Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang memberikan hak kepada pemohon untuk menarik permohonan sebelum atau selama proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Medan Berat Hambat Evakuasi Korban Serangan OPM di Pegunungan Bintang

Namun, pencabutan perkara juga menimbulkan konsekuensi hukum. Pasal 35 ayat (2) UU MK menyebut pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sudah mereka tarik.

“Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.

Perkara Resmi Berakhir

Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 September 2026 menyimpulkan bahwa pencabutan perkara tersebut memenuhi ketentuan hukum.

Dengan keputusan itu, MK menyatakan perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 telah ditarik kembali. Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao juga tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama ke MK. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB