Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan perkara uji materi terkait aturan perpanjangan masa jabatan Kapolri setelah dua pemohon mencabut gugatan mereka.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan majelis hakim mengabulkan penarikan permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026. MK mengambil keputusan tersebut dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali,” kata Suhartoyo.
Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri
Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao mengajukan perkara tersebut untuk menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keduanya semula meminta MK memperjelas batas masa jabatan Kapolri. Pemohon menginginkan masa jabatan Kapolri berlangsung selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Namun, kedua pemohon kemudian mengirimkan surat pencabutan perkara kepada MK. Lembaga tersebut menerima surat itu pada 1 September 2026.
Dalam surat tersebut, pemohon menyatakan ketentuan yang mereka uji tidak menimbulkan persoalan norma terkait kepastian hukum, keadilan, maupun kemanfaatan.
MK Larang Ajukan Gugatan Serupa
MK kemudian menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sekaligus meminta konfirmasi kepada para pemohon mengenai pencabutan perkara.
Para pemohon membenarkan keputusan tersebut dan meminta MK menghentikan proses perkara.
MK merujuk Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang memberikan hak kepada pemohon untuk menarik permohonan sebelum atau selama proses pemeriksaan.
Namun, pencabutan perkara juga menimbulkan konsekuensi hukum. Pasal 35 ayat (2) UU MK menyebut pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sudah mereka tarik.
“Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.
Perkara Resmi Berakhir
Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 September 2026 menyimpulkan bahwa pencabutan perkara tersebut memenuhi ketentuan hukum.
Dengan keputusan itu, MK menyatakan perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 telah ditarik kembali. Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao juga tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama ke MK. (aw*)









