Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu keputusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu keputusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan perkara uji materi terkait aturan perpanjangan masa jabatan Kapolri setelah dua pemohon mencabut gugatan mereka.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan majelis hakim mengabulkan penarikan permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026. MK mengambil keputusan tersebut dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali,” kata Suhartoyo.

Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri

Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao mengajukan perkara tersebut untuk menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo Usulkan Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, DPR Gelar Uji Kelayakan

Keduanya semula meminta MK memperjelas batas masa jabatan Kapolri. Pemohon menginginkan masa jabatan Kapolri berlangsung selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Namun, kedua pemohon kemudian mengirimkan surat pencabutan perkara kepada MK. Lembaga tersebut menerima surat itu pada 1 September 2026.

Dalam surat tersebut, pemohon menyatakan ketentuan yang mereka uji tidak menimbulkan persoalan norma terkait kepastian hukum, keadilan, maupun kemanfaatan.

MK Larang Ajukan Gugatan Serupa

MK kemudian menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sekaligus meminta konfirmasi kepada para pemohon mengenai pencabutan perkara.

Para pemohon membenarkan keputusan tersebut dan meminta MK menghentikan proses perkara.

MK merujuk Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang memberikan hak kepada pemohon untuk menarik permohonan sebelum atau selama proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Kapolri Sebut Polri Akan Miliki 28 Gudang Ketahanan Pangan pada 2026

Namun, pencabutan perkara juga menimbulkan konsekuensi hukum. Pasal 35 ayat (2) UU MK menyebut pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sudah mereka tarik.

“Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.

Perkara Resmi Berakhir

Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2 September 2026 menyimpulkan bahwa pencabutan perkara tersebut memenuhi ketentuan hukum.

Dengan keputusan itu, MK menyatakan perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 telah ditarik kembali. Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao juga tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama ke MK. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kebakaran Hutan, Prabowo Minta 70.000 Polisi Kehutanan Ditambah
Alim Setiawan Jadi Wamentan, Ini Perjalanan Kariernya dari IPB hingga Kabinet Prabowo
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Segini Harta Kekayaannya
Usai Dilantik Jadi KSAD, Tandyo Budi Revita Masuk Bursa Calon Panglima TNI
Kemenkes Ungkap Dampak Kabut Asap Karhutla, Bisa Picu Stres hingga Gangguan Pernapasan
Suroso Isnandar Jadi Dirut PLN, Gantikan Darmawan Prasodjo
DPR Soroti Risiko Gaji ASN Masuk Kopdes Merah Putih, Ini Dampaknya bagi BPD
Anggaran Karhutla Rp30 Miliar di Jambi Jadi Sorotan, Ombudsman Turun Mengawasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Cegah Kebakaran Hutan, Prabowo Minta 70.000 Polisi Kehutanan Ditambah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Alim Setiawan Jadi Wamentan, Ini Perjalanan Kariernya dari IPB hingga Kabinet Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Segini Harta Kekayaannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Usai Dilantik Jadi KSAD, Tandyo Budi Revita Masuk Bursa Calon Panglima TNI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Kemenkes Ungkap Dampak Kabut Asap Karhutla, Bisa Picu Stres hingga Gangguan Pernapasan

Berita Terbaru