BGN Tutup 1.999 Dapur MBG yang Belum Daftar SLHS, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono saat konferensi pers, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2027).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono saat konferensi pers, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2027).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Jakarta, APGtimes.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan penutupan tersebut berlaku sementara karena BGN akan melakukan investigasi terhadap ribuan dapur SPPG tersebut.

“Saya nyatakan 1.999 dapur SPPG ini saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Menurut Sudaryono, kepatuhan terhadap standar SLHS dan ketentuan sanitasi menjadi syarat wajib bagi setiap dapur yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS, sertifikasi laik higiene, dan sanitasi menjadi satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur MBG,” ujarnya.

BGN Periksa Puluhan Ribu Dapur SPPG

BGN terus memeriksa dan memverifikasi dapur SPPG yang menjalankan program MBG. Dari 27.485 dapur pada data awal, BGN menetapkan sementara 27.022 dapur setelah melakukan penyisiran.

Baca Juga :  Menhaj Perketat Antrean Haji 2027, Manipulasi Data Jemaah Dilarang

Pembaruan data bersama Kementerian Kesehatan per 7 September 2026 pukul 17.00 WIB kemudian menunjukkan adanya 1.999 dapur yang belum mendaftarkan SLHS ke dinas kesehatan setempat.

Sudaryono menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar kegagalan memenuhi persyaratan setelah mengajukan sertifikasi. Ribuan dapur itu bahkan belum mengajukan pendaftaran SLHS.

“Artinya, bukan mendaftar lalu syaratnya tidak dipenuhi, tetapi tidak melakukan pendaftaran sama sekali,” tegasnya.

1.999 Dapur Ditutup Sementara

Setelah melakukan konfirmasi dan evaluasi secara bertahap, BGN mengambil langkah penutupan sementara terhadap seluruh dapur yang belum mendaftarkan SLHS.

Wilayah 1 mencatat 351 dapur SPPG yang terkena penghentian sementara. Jumlah terbesar berada di Wilayah 2 dengan 1.417 dapur.

Baca Juga :  SE Guru Non-ASN Bikin Heboh, Pemerintah Pastikan Honorer Tetap Aman

Sementara itu, Wilayah 3 memiliki 231 dapur SPPG yang masuk dalam daftar penutupan sementara.

Jika dijumlahkan, ketiga wilayah tersebut mencakup 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS.

SLHS Jadi Syarat Wajib Dapur MBG

BGN menempatkan standar higiene dan sanitasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan dapur MBG. Karena itu, setiap pengelola SPPG harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan layanan.

Langkah penutupan sementara juga memberi ruang bagi BGN untuk memeriksa kondisi setiap dapur. Setelah investigasi dan evaluasi selesai, BGN akan menentukan langkah berikutnya terhadap dapur-dapur tersebut.

Sudaryono menegaskan BGN akan melanjutkan pemeriksaan terhadap puluhan ribu dapur SPPG untuk memastikan penyelenggaraan MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK, Ini yang Dipersoalkan
Kejagung Ungkap 30 Persen Aset Koruptor Tak Laku Dilelang, Ini Penyebabnya
Penerbangan Jakarta di Bandara Minangkabau Kembali Normal Usai Erupsi Anak Krakatau
BNPB Siapkan Rp 126 Miliar untuk Rehab-Rekon Bencana di 3 Provinsi Sumatera
RUU Adminduk Jadi Usul DPR, Sanksi Penyebaran Data Kependudukan Diperberat
Prabowo Perintahkan Penguatan Karhutla, Minta Tambah Helikopter hingga Kapal Induk
Menteri PANRB Dorong Transformasi Pelayanan Publik, Ini Langkah Pemerintah
RUU Reforma Agraria Atur BRAN dan Batas Penguasaan Tanah, Ini Isinya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:09 WIB

5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK, Ini yang Dipersoalkan

Selasa, 8 September 2026 - 22:09 WIB

Kejagung Ungkap 30 Persen Aset Koruptor Tak Laku Dilelang, Ini Penyebabnya

Selasa, 8 September 2026 - 20:09 WIB

Penerbangan Jakarta di Bandara Minangkabau Kembali Normal Usai Erupsi Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 19:09 WIB

BNPB Siapkan Rp 126 Miliar untuk Rehab-Rekon Bencana di 3 Provinsi Sumatera

Selasa, 8 September 2026 - 17:09 WIB

RUU Adminduk Jadi Usul DPR, Sanksi Penyebaran Data Kependudukan Diperberat

Berita Terbaru