Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik memeriksa lima orang saksi pada Selasa (8/9/2026). Mereka berasal dari unsur yayasan, ASN BGN, hingga pegawai badan usaha milik negara (BUMN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut kelima saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Lima Saksi Diperiksa Kejagung
Kelima saksi yang diperiksa terdiri atas MN dari Yayasan KU. Selain itu, penyidik meminta keterangan AFR, GHPS, AA, dan DR.
AFR, AA, serta DR tercatat sebagai pegawai BUMN. Sementara itu, GHPS merupakan ASN pada BGN. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Menurut Anang, penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan melengkapi berkas perkara.
Kejagung memastikan proses penyidikan tetap berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kejagung Sudah Tetapkan 7 Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Salah satu tersangka terakhir ialah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Kejagung menetapkan Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka pada 2 Juli 2026.
Selain itu, penyidik juga menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam perkara tersebut. Dadan menjadi salah satu nama yang paling banyak mendapat perhatian dalam penyidikan kasus korupsi MBG.
Dadan Hindayana Diduga Terlibat Pengaturan Titik SPPG
Dalam perkara ini, penyidik menduga Dadan tidak hanya terlibat dalam persoalan suap terkait penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik juga mengungkap dugaan pemberian uang secara berulang untuk pengaturan sejumlah titik SPPG. Uang tersebut disebut berasal dari mitra yang ingin memperoleh status sebagai mitra MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengatakan, pemberian uang kepada Dadan berlangsung setelah pengaturan titik SPPG.
Selain persoalan titik SPPG, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN. Barang yang disebut antara lain sepatu, kaus kaki, dan motor listrik.
Dengan pemeriksaan lima saksi terbaru, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan. Keterangan para saksi diharapkan membantu penyidik mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. (ys*)









