Jakarta, APGtimes.com – Advokat Rusiadi Waginopoyang mengajukan uji materi terhadap syarat usia dan pengalaman calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rusiadi menggugat Pasal 12 huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 346/PUU-XXIV/2026 dan menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (28/9/2026).
Syarat Usia dan Pengalaman Digugat
Pasal 12 huruf d UU Tipikor mensyaratkan pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 15 tahun bagi calon hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor dan pengadilan tinggi.
Untuk hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, aturan tersebut menetapkan pengalaman minimal 20 tahun. Sementara itu, huruf e menetapkan usia minimal 40 tahun untuk hakim ad hoc Pengadilan Tipikor dan pengadilan tinggi serta 50 tahun untuk hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Rusiadi menilai ketentuan tersebut menghalanginya sejak tahap seleksi administrasi. Ia menyebut usia biologis tidak selalu menentukan integritas maupun kemampuan seseorang dalam memahami persoalan hukum.
Pemohon saat ini berusia 37 tahun. Karena itu, ia menilai aturan tersebut membuatnya belum dapat mengikuti seleksi hakim ad hoc Tipikor meskipun memiliki latar belakang sebagai advokat.
Bandingkan dengan Syarat Jabatan Peradilan Lain
Dalam permohonannya, Rusiadi membandingkan ketentuan tersebut dengan batas usia sejumlah jabatan hakim lainnya.
Ia menyebut calon hakim ad hoc HAM memiliki batas usia minimal 35 tahun. Hakim ad hoc hubungan industrial memiliki batas minimal 30 tahun. Sementara itu, calon hakim karier pada peradilan umum dapat mendaftar mulai usia 25 tahun.
Menurut Rusiadi, perbedaan batas usia itu perlu mendapat pengujian agar tidak menimbulkan perlakuan berbeda tanpa alasan hukum yang memadai. Ia juga menilai pembatasan tersebut membuat dirinya harus menunggu hingga berusia 40 tahun sebelum dapat memenuhi syarat usia.
Minta Syarat Usia Diturunkan
Dalam petitumnya, Rusiadi meminta MK mengubah pemaknaan Pasal 12 huruf d dan huruf e UU Tipikor.
Untuk syarat pengalaman, ia meminta ketentuan minimal 15 tahun dan 20 tahun berubah menjadi sekurang-kurangnya dua tahun pengalaman di bidang hukum. Kemudian, ia meminta batas usia minimal berubah menjadi 35 tahun.
Rusiadi juga merujuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Kuasa hukumnya menggunakan putusan tersebut untuk memperkuat argumentasi mengenai kesempatan bagi orang yang lebih muda dan memiliki pengalaman profesional.
MK Minta Pemohon Perkuat Argumentasi
Panel hakim MK memberikan sejumlah catatan dalam sidang pendahuluan. Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rusiadi menjelaskan hubungan langsung antara norma yang digugat dan kerugian konstitusional yang dialaminya.
Arsul juga mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan jabatan politik. Karena itu, ia meminta pemohon mencari putusan yang lebih relevan dengan jabatan yudisial.
Selain itu, Arsul menyinggung Putusan MK Nomor 241/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya menguji Pasal 12 huruf d dan huruf e UU Tipikor. Dalam perkara tersebut, MK menolak permohonan. Karena itu, pemohon perlu menunjukkan argumentasi baru yang membedakan perkara saat ini dari perkara sebelumnya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta pemohon membaca ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 UU Tipikor secara utuh. Menurut Enny, syarat pendidikan dan pengalaman berkaitan dengan tingkat jabatan hakim ad hoc yang akan diisi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti pengalaman Rusiadi sebagai advokat yang baru sekitar 3,5 tahun. Ia mengingatkan bahwa perkara korupsi memiliki kekhususan sehingga calon hakim membutuhkan kompetensi yang sesuai.
Panel hakim kemudian memberi waktu 14 hari kepada Rusiadi untuk memperbaiki permohonannya. MK menetapkan batas penyerahan perbaikan pada Senin (12/10/2026) pukul 12.00 WIB. (aw*)







