Miris! PPPK Paruh Waktu Masih Digaji Rp200 Ribu, Bahkan Ada yang Belum Terima Gaji

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji P3K paruh waktu. Masa kerja PPPK paruh waktu.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu. Gaji P3K paruh waktu. Masa kerja PPPK paruh waktu.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Jakarta, APGtimes.com – Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengungkap masih banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu yang menerima gaji sangat rendah. Sebagian hanya memperoleh Rp200.000 per bulan, bahkan ada yang belum menerima gaji sama sekali.

Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengatakan kondisi tersebut muncul karena pemerintah daerah masih membayar gaji PPPK Paruh Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemampuan Anggaran Daerah Berbeda

Rini menjelaskan setiap daerah memiliki kemampuan fiskal yang berbeda. Perbedaan itu membuat besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama.

Sejumlah pemerintah daerah hanya mampu membayar Rp200.000 per bulan. Sebagian daerah bahkan belum memiliki anggaran untuk membayar gaji para pegawai tersebut.

Baca Juga :  e-KTP tak Perlu Difotocopy Karena Sudah Dilengkapi Chip

Rini menilai pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD ikut memengaruhi kondisi itu. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memenuhi kewajiban membayar gaji aparatur.

Aliansi Dorong Pembayaran Gaji Melalui APBN

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menyampaikan persoalan tersebut saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI pada 7 Juli 2026.

Dalam pertemuan itu, aliansi meminta pemerintah memindahkan pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari APBD ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aliansi juga mengusulkan pemerintah menyalurkan anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) khusus belanja pegawai. Langkah itu diharapkan mampu mengurangi kesenjangan kemampuan anggaran di setiap daerah.

Baca Juga :  S&P Prediksi Utang Pemerintah Indonesia Terus Naik hingga 2029, Ini Penyebabnya

Minta Standar Gaji Nasional

Selain mengusulkan pembiayaan melalui APBN, aliansi meminta pemerintah menetapkan standar upah minimum nasional bagi PPPK Paruh Waktu.

Rini menilai kebijakan tersebut akan memberikan kepastian kesejahteraan sekaligus mengurangi perbedaan gaji antarwilayah.

Aliansi juga meminta pemerintah segera membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2026 mengatur PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit sebesar gaji saat masih berstatus pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Namun, kemampuan anggaran setiap daerah belum merata. Kondisi itu membuat pelaksanaan aturan tersebut belum berjalan maksimal di seluruh Indonesia. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB