DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 67 miliar untuk tahun anggaran 2027.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 67 miliar untuk tahun anggaran 2027.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, APGtimes.com – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sebelum mengambil keputusan, Puan meminta pendapat seluruh fraksi mengenai pengesahan RUU tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.

Delapan fraksi DPR menyatakan setuju. Dengan keputusan itu, DPR resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU dalam rapat tersebut.

Atur Kepastian bagi Pekerja dan Pengusaha

Putih Sari mengatakan undang-undang baru ini bertujuan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.

Selain itu, aturan tersebut membangun sistem ketenagakerjaan nasional dengan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

Baca Juga :  Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK

Undang-undang ini juga mengatur kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Pemerintah dan DPR berharap aturan tersebut dapat mendorong penciptaan serta perluasan kesempatan kerja.

Selanjutnya, aturan baru itu mendorong peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

Dalam hal pengupahan, pemerintah dan DPR memasukkan prinsip keadilan serta kelayakan. Aturan tersebut juga memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Berawal dari Putusan MK

Pengesahan undang-undang baru ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Melalui putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera menyusun aturan ketenagakerjaan baru. MK juga meminta pemerintah dan DPR memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan waktu dua tahun sejak pembacaan putusan pada 31 Oktober 2024. Karena itu, pemerintah dan DPR harus menyelesaikan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri sebelum 31 Oktober 2026.

Baca Juga :  Syarat Usia Hakim Ad Hoc Tipikor Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas Minimal 35 Tahun

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan pertimbangan tersebut saat membacakan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024.

“Dengan undang-undang (ketenagakerjaan) baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” ujar Enny.

MK Soroti Potensi Tumpang Tindih Aturan

Saat itu, MK melihat potensi perhimpitan norma antara aturan ketenagakerjaan dalam UU Ketenagakerjaan dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang menata kembali regulasi ketenagakerjaan melalui satu undang-undang tersendiri.

Kini, DPR telah mengambil keputusan dengan mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Berita Terbaru