Jakarta, APGtimes.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Threads belum melaporkan penonaktifan akun pengguna anak di bawah 16 tahun kepada pemerintah.
Meutya menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menurut Meutya, Meta belum menyerahkan data penindakan maupun laporan terkait akun anak di platform Threads. Kondisi ini berbeda dengan sejumlah platform lain yang telah menyampaikan perkembangan penerapan PP Tunas.
Threads Belum Serahkan Data Penindakan
Meutya mengatakan Threads menjadi satu-satunya platform yang belum memberikan laporan mengenai langkah penonaktifan akun anak dalam evaluasi terbaru.
Pemerintah belum menerima angka penindakan terhadap pengguna di bawah 16 tahun pada Threads. Karena itu, Komdigi meminta Meta segera menyampaikan laporan tersebut.
“Kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban, terkhusus mengenai platform Threads,” tegas Meutya.
Sebelumnya, Komdigi juga telah meminta Meta mempercepat penonaktifan akun anak di Facebook, Instagram, dan Threads. Pemerintah menekankan pentingnya pelaporan yang terukur serta penerapan kontrol usia yang lebih ketat.
PP Tunas Berlaku Sejak Maret 2026
Pemerintah mulai menerapkan aturan perlindungan anak di ruang digital secara bertahap sejak 28 Maret 2026.
Aturan tersebut mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Pemerintah menetapkan batas usia pengguna di bawah 16 tahun untuk platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.
Melalui kebijakan itu, pemerintah meminta platform digital ikut bertanggung jawab menjaga keamanan anak saat menggunakan layanan digital.
Pemerintah Evaluasi Perlindungan Anak
Komdigi tidak hanya melihat jumlah akun anak yang sudah dinonaktifkan. Pemerintah juga mengevaluasi perubahan fitur yang dapat mengurangi risiko bagi pengguna anak.
Meutya menjelaskan bahwa risiko tersebut mencakup kontak dengan orang asing, paparan konten, kecanduan digital, keamanan pengguna, serta kesehatan mental anak.
Selain itu, pemerintah mulai memperluas kerja sama perlindungan anak menghadapi perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Menurut Meutya, perkembangan AI melintasi batas negara dan platform. Karena itu, perlindungan anak membutuhkan kerja sama antara pemerintah, perusahaan teknologi, organisasi internasional, akademisi, dan masyarakat sipil.
Pemerintah melalui PP Tunas ingin menempatkan keselamatan dan hak anak sebagai bagian dari desain teknologi sejak awal. Dengan begitu, platform dapat mengantisipasi risiko sebelum masalah muncul. (de*)









