Jakarta, albrita.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan manipulasi data ekspor sawit melalui praktik under invoicing yang melibatkan salah satu perusahaan eksportir.
Penyidik kini meneliti dokumen dan perangkat elektronik hasil penggeledahan.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, menegaskan timnya akan mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam perkara tersebut.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” kata Setyo, Sabtu (30/5/2026).
Penyidik Teliti Barang Bukti
Tim penyidik saat ini meneliti seluruh dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan.
Mereka menelusuri aktivitas ekspor sawit untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang kami temukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana,” ujar Setyo.
Sebelumnya, Bareskrim menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah tim penyelidik mengumpulkan alat bukti awal dan menggelar perkara.
Bareskrim Datangi Kantor dan Gudang Perusahaan
Tim Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, pada 29 Mei 2026.
Selanjutnya, tim penyidik memeriksa gudang perusahaan di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kombes Pol Setyo memimpin langsung kegiatan tersebut bersama anggota penyidik.
Penyidik mengumpulkan dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan sejumlah unit CPU komputer dari kedua lokasi.
Tim kemudian membawa seluruh barang bukti itu untuk mendukung proses penyidikan.
Penyidik Selidiki Nilai Ekspor Sawit
Penyidik menduga perusahaan mencantumkan nilai ekspor sawit yang lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya.
Melalui cara itu, perusahaan berpotensi menekan nilai transaksi yang tercatat dalam dokumen resmi.
Praktik tersebut berisiko mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor sawit.
Karena itu, tim penyidik terus menelusuri alur transaksi dan mencari pihak yang bertanggung jawab.
Kementerian Keuangan Temukan Selisih Data
Kasus ini juga menarik perhatian Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan dan kementerian terkait dugaan transfer pricing serta under invoicing ekspor crude palm oil (CPO).
Kasus itu mencuat setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku mengantongi data 10 perusahaan besar CPO yang diduga memanipulasi harga ekspor.
Kementerian Keuangan menemukan selisih besar antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan.
Perbedaan terbesar muncul pada transaksi ekspor menuju Amerika Serikat.
Purbaya menilai praktik tersebut membuat pendapatan perusahaan tampak lebih rendah sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara. (dr*)








