Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Nilai Transaksi Diduga Diperkecil

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing.(Dokumentasi Bareskrim Polri.)

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing.(Dokumentasi Bareskrim Polri.)

Jakarta, albrita.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan manipulasi data ekspor sawit melalui praktik under invoicing yang melibatkan salah satu perusahaan eksportir.

Penyidik kini meneliti dokumen dan perangkat elektronik hasil penggeledahan.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, menegaskan timnya akan mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam perkara tersebut.

“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” kata Setyo, Sabtu (30/5/2026).

Penyidik Teliti Barang Bukti

Tim penyidik saat ini meneliti seluruh dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan.

Mereka menelusuri aktivitas ekspor sawit untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang kami temukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana,” ujar Setyo.

Sebelumnya, Bareskrim menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah tim penyelidik mengumpulkan alat bukti awal dan menggelar perkara.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Bea Cukai, Fakta Baru Persidangan Jadi Sorotan

Bareskrim Datangi Kantor dan Gudang Perusahaan

Tim Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, pada 29 Mei 2026.

Selanjutnya, tim penyidik memeriksa gudang perusahaan di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kombes Pol Setyo memimpin langsung kegiatan tersebut bersama anggota penyidik.

Penyidik mengumpulkan dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan sejumlah unit CPU komputer dari kedua lokasi.

Tim kemudian membawa seluruh barang bukti itu untuk mendukung proses penyidikan.

Penyidik Selidiki Nilai Ekspor Sawit

Penyidik menduga perusahaan mencantumkan nilai ekspor sawit yang lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya.

Melalui cara itu, perusahaan berpotensi menekan nilai transaksi yang tercatat dalam dokumen resmi.

Baca Juga :  DPR Ingatkan Gaji ASN dan PPPK Tak Boleh Telat, Pemerintah Diminta Segera Cairkan Tambahan TKD

Praktik tersebut berisiko mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor sawit.

Karena itu, tim penyidik terus menelusuri alur transaksi dan mencari pihak yang bertanggung jawab.

Kementerian Keuangan Temukan Selisih Data

Kasus ini juga menarik perhatian Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan dan kementerian terkait dugaan transfer pricing serta under invoicing ekspor crude palm oil (CPO).

Kasus itu mencuat setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku mengantongi data 10 perusahaan besar CPO yang diduga memanipulasi harga ekspor.

Kementerian Keuangan menemukan selisih besar antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan.

Perbedaan terbesar muncul pada transaksi ekspor menuju Amerika Serikat.

Purbaya menilai praktik tersebut membuat pendapatan perusahaan tampak lebih rendah sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Rini Widyantini Dorong Keadilan Digital dalam Transformasi Layanan Hukum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru

Samsung memajang Galaxy A08 di situs resminya di Serbia serta Bosnia dan Herzegovina. (Samsung)

Tekno & Sains

Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur, Baterai 6.000 mAh Jadi Andalan

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:09 WIB