Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Nilai Transaksi Diduga Diperkecil

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing.(Dokumentasi Bareskrim Polri.)

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing.(Dokumentasi Bareskrim Polri.)

Jakarta, albrita.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan manipulasi data ekspor sawit melalui praktik under invoicing yang melibatkan salah satu perusahaan eksportir.

Penyidik kini meneliti dokumen dan perangkat elektronik hasil penggeledahan.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, menegaskan timnya akan mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam perkara tersebut.

“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” kata Setyo, Sabtu (30/5/2026).

Penyidik Teliti Barang Bukti

Tim penyidik saat ini meneliti seluruh dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan.

Mereka menelusuri aktivitas ekspor sawit untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang kami temukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana,” ujar Setyo.

Sebelumnya, Bareskrim menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah tim penyelidik mengumpulkan alat bukti awal dan menggelar perkara.

Baca Juga :  Prabowo Janji Rawat Bandara Miangas dan Bangun Desa Nelayan

Bareskrim Datangi Kantor dan Gudang Perusahaan

Tim Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, pada 29 Mei 2026.

Selanjutnya, tim penyidik memeriksa gudang perusahaan di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kombes Pol Setyo memimpin langsung kegiatan tersebut bersama anggota penyidik.

Penyidik mengumpulkan dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan sejumlah unit CPU komputer dari kedua lokasi.

Tim kemudian membawa seluruh barang bukti itu untuk mendukung proses penyidikan.

Penyidik Selidiki Nilai Ekspor Sawit

Penyidik menduga perusahaan mencantumkan nilai ekspor sawit yang lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya.

Melalui cara itu, perusahaan berpotensi menekan nilai transaksi yang tercatat dalam dokumen resmi.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Sapi 1,1 Ton dari Padang Terpilih Jadi Kurban Presiden

Praktik tersebut berisiko mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor sawit.

Karena itu, tim penyidik terus menelusuri alur transaksi dan mencari pihak yang bertanggung jawab.

Kementerian Keuangan Temukan Selisih Data

Kasus ini juga menarik perhatian Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan dan kementerian terkait dugaan transfer pricing serta under invoicing ekspor crude palm oil (CPO).

Kasus itu mencuat setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku mengantongi data 10 perusahaan besar CPO yang diduga memanipulasi harga ekspor.

Kementerian Keuangan menemukan selisih besar antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan.

Perbedaan terbesar muncul pada transaksi ekspor menuju Amerika Serikat.

Purbaya menilai praktik tersebut membuat pendapatan perusahaan tampak lebih rendah sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB