Jakarta, APGtimes.com – Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan belum menjadi syarat untuk mengurus paspor. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan, hingga Rabu (12/8/2026), belum ada komunikasi resmi dari BPJS Kesehatan mengenai rencana tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, usulan menjadikan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat mengurus paspor masih sebatas wacana di internal BPJS Kesehatan.
“Sebenarnya itu masih wacana di BPJS. Jadi belum ada komunikasi ke pihak kita sementara ini,” kata Hendarsam dalam media briefing di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta.
Menurut Hendarsam, Imigrasi juga tidak akan langsung menerapkan persyaratan tersebut jika BPJS Kesehatan nantinya mengajukan usulan secara resmi. Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat.
“Jangan sampai ini juga nanti malah memberatkan masyarakat untuk akses membuat paspor jadi terhalang untuk hal tersebut,” ujarnya.
Hendarsam menegaskan, pelayanan paspor harus tetap mudah bagi masyarakat. Karena itu, setiap rencana penambahan persyaratan perlu dikaji agar tidak bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
“Jadi enggak sesuai dengan slogan Imigrasi melayani nanti,” tambahnya.
BPJS Kesehatan Usulkan Kepesertaan Aktif
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengusulkan agar bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat menjadi salah satu persyaratan dalam sejumlah layanan publik.
Selain paspor, usulan tersebut mencakup pengurusan SIM, keberangkatan haji dan umrah, hingga masuk perguruan tinggi.
Prihati mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi BPJS Kesehatan dengan kementerian dan lembaga lain.
“Kalau orang mengurus SIM, kita akan bermohon supaya kepolisian menyarankan BPJS-nya aktif,” kata Prihati di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Ia juga menyebut pengurusan paspor dan pembelian tiket pesawat sebagai layanan yang berpotensi masuk dalam skema tersebut.
Namun, sampai saat ini usulan itu belum menjadi aturan. Artinya, masyarakat masih dapat mengurus paspor tanpa harus menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
BPJS Ungkap 54 Juta Peserta Tidak Aktif
Prihati menjelaskan, BPJS Kesehatan mendorong peningkatan kepesertaan aktif karena masih banyak peserta yang tidak aktif.
Menurut data yang disampaikannya, jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 54 juta peserta tercatat tidak aktif.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan harus membayar biaya layanan kesehatan sekitar Rp 500 miliar setiap hari atau sekitar Rp 16,5 triliun per bulan.
Sementara itu, penerimaan iuran hanya berada di kisaran Rp 14 triliun per bulan. Kondisi tersebut menciptakan selisih pembiayaan lebih dari Rp 2 triliun setiap bulan.
BPJS Kesehatan kemudian menjalin kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memperluas cakupan peserta sekaligus meningkatkan kepatuhan dan keaktifan kepesertaan.
Untuk saat ini, BPJS Kesehatan aktif belum menjadi syarat mengurus paspor. Imigrasi masih menunggu komunikasi resmi dan akan melakukan kajian jika usulan tersebut benar-benar diajukan. (yp*)









