MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, DPR Minta Dana Sekolah Kembali Jadi Prioritas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Lalu Hadrian Irfani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Wakil Ketua DPR Lalu Hadrian Irfani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Jakarta, APGtimes.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah kembali memprioritaskan anggaran pendidikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus berdiri di luar anggaran pendidikan.

Menurut Lalu, pemerintah harus mengarahkan dana pendidikan untuk meningkatkan mutu sekolah dan layanan belajar. Ia menilai keputusan MK memperjelas penggunaan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.

DPR Dukung Pemisahan Anggaran MBG

Lalu menyebut Program Makan Bergizi Gratis tetap menjadi program penting pemerintah. Namun, pemerintah harus membiayai program tersebut melalui pos anggaran tersendiri.

Ia mengatakan anggaran pendidikan harus fokus meningkatkan kualitas guru, tenaga kependidikan, sarana sekolah, pemerataan akses pendidikan, serta layanan pembelajaran.

Baca Juga :  Taspen Cairkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan strategis. Namun, pemerintah perlu memisahkan pembiayaannya agar tidak mengurangi kebutuhan utama sektor pendidikan,” ujar Lalu, Jumat (31/7/2026).

Dana Pendidikan Harus Fokus ke Sekolah

Lalu menilai putusan MK memberi kepastian bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan benar-benar mendukung sektor pendidikan.

Karena itu, pemerintah bisa meningkatkan kualitas guru, membangun fasilitas sekolah, serta memperluas akses pendidikan di seluruh daerah.

Selain itu, ia berharap pemerintah menjadikan putusan MK sebagai momentum untuk memperkuat komitmen membangun pendidikan nasional.

Baca Juga :  BGN Tegaskan Pendaftaran Mitra SPPG Hanya Lewat Portal Resmi

MK Tegaskan MBG Tetap Berjalan

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi memakai anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.

Namun, MK tetap menyatakan Program MBG sesuai dengan konstitusi sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Mahkamah juga meminta pemerintah dan DPR segera menyusun struktur APBN baru. Pemerintah harus menempatkan anggaran MBG pada pos tersendiri. Langkah itu menjaga amanat konstitusi sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada Akhir 2027
33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Lulus Diklat, Siap Bertugas di Seluruh Indonesia
Gaji Kepala Daerah Berpeluang Naik, Kemendagri Siapkan Aturan Baru Berbasis Kinerja
Ayah Bayi GEV Belum Jadi Tersangka, Polda Jambi Dalami Dugaan Penjualan Bayi Rp20 Juta
Prabowo Tak Kejar Angka Survei, Pemerintah Fokus Jalankan Program untuk Rakyat
Kemenkes Perketat Pemeriksaan Kesehatan Dokter Magang Usai Enam Kasus Kematian
MK Putuskan Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan, Program Tetap Konstitusional
Dasco Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola PPPK, Cegah Penumpukan Honorer di Daerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:09 WIB

MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, DPR Minta Dana Sekolah Kembali Jadi Prioritas

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:09 WIB

Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada Akhir 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:09 WIB

33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Lulus Diklat, Siap Bertugas di Seluruh Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:09 WIB

Gaji Kepala Daerah Berpeluang Naik, Kemendagri Siapkan Aturan Baru Berbasis Kinerja

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:09 WIB

Ayah Bayi GEV Belum Jadi Tersangka, Polda Jambi Dalami Dugaan Penjualan Bayi Rp20 Juta

Berita Terbaru