Desil Warga Bisa Berubah Ekstrem, DPR Minta BPS Audit Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga melintas di salah satu permukiaman padat penduduk Kwitang, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah penduduk miskin di Jakarta sebanyak 432,62 ribu orang atau 3,96 persen pada Maret 2026, berkurang sekitar 6,5 ribu orang dibandingkan dengan September 2025 yang mencapai 439,12 ribu orang, seiring pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan I 2026 serta penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT). (ANTARA FOTO/Salma Talita)

Warga melintas di salah satu permukiaman padat penduduk Kwitang, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah penduduk miskin di Jakarta sebanyak 432,62 ribu orang atau 3,96 persen pada Maret 2026, berkurang sekitar 6,5 ribu orang dibandingkan dengan September 2025 yang mencapai 439,12 ribu orang, seiring pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan I 2026 serta penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT). (ANTARA FOTO/Salma Talita)

Jakarta, APGtimes.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta Badan Pusat Statistik (BPS) mengevaluasi penetapan desil kesejahteraan masyarakat secara nasional.

Permintaan itu muncul setelah sejumlah warga melaporkan perubahan desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan yakni warga yang sebelumnya masuk desil 1, tetapi tiba-tiba tercatat sebagai desil 9.

Esti menilai perubahan ekstrem seperti itu perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, kesalahan data dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap bantuan sosial dan program pendidikan.

“BPS harus melakukan evaluasi nasional dan meningkatkan kinerjanya untuk menghasilkan data yang valid. Kasus perubahan ekstrem, misalnya dari desil 1 menjadi desil 9, juga harus menjadi dasar audit nasional terhadap data yang mengalami perubahan tanpa dasar jelas,” ujar Esti, Kamis (27/8/2026).

Desil Berubah, Akses Bantuan Pendidikan Bisa Terdampak

Esti mengatakan Komisi X DPR menerima banyak keluhan masyarakat mengenai perubahan status desil.

Perubahan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah program bantuan pendidikan menggunakan data desil sebagai salah satu acuan penerima manfaat.

Baca Juga :  ICJR Tolak TNI Ikut Berantas Begal, Sebut Penegakan Hukum Wewenang Polisi

Esti menyebut Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) antara lain menyasar masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4.

“Yang bisa akses PIP dan KIP adalah desil 1 sampai dengan 4. Sementara banyak sekali desil warga yang tidak sesuai. Ada perubahan desil yang tiba-tiba tanpa diketahui penyebabnya,” katanya.

Menurut Esti, pemerintah perlu segera memeriksa data warga yang mengalami perubahan status secara tidak wajar. Pemeriksaan itu penting agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi.

DPR Soroti Kasus Tukang Becak Masuk Desil 9

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi pada Timbul (49), warga Kelurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Timbul bekerja sebagai tukang becak. Ia mengaku kaget ketika mengetahui status kesejahteraan keluarganya berubah dari desil 1 menjadi desil 9.

Perubahan itu muncul ketika anaknya diterima di perguruan tinggi. Kondisi tersebut membuat Timbul khawatir karena status desil dapat memengaruhi kesempatan keluarganya memperoleh bantuan pendidikan.

Baca Juga :  Kabar Baik dari Kerinci Seblat, Dua Anak Harimau Sumatera Tumbuh Sehat di Alam Liar

Timbul mengaku tidak mendapat pemberitahuan mengenai perubahan tersebut. Ia pun mempertanyakan apakah desil 9 benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi keluarganya.

Status tersebut bahkan tercatat lebih tinggi dibandingkan desil Lurah Ngentakrejo yang berada di desil 8.

Saat ini, Timbul meminta bantuan pemerintah desa untuk mengurus perubahan data tersebut.

Desil Jangan Jadi Penghalang Hak Pendidikan

Esti menegaskan pemerintah tidak boleh menjadikan desil sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan bantuan pendidikan.

“Desil merupakan alat bantu untuk menemukan keluarga yang membutuhkan, bukan vonis tunggal yang menutup pintu pendidikan,” ujar Esti.

Ia meminta pemerintah melakukan verifikasi ulang jika data administratif tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat.

Menurut Esti, proses koreksi harus berjalan tanpa menghilangkan hak masyarakat selama pemerintah memeriksa kebenaran data.

Audit nasional, kata dia, diperlukan untuk menemukan penyebab perubahan desil yang ekstrem. Langkah itu sekaligus dapat memperbaiki kualitas data agar penyaluran bansos dan bantuan pendidikan semakin tepat sasaran. (der*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru