Jakarta, APGtimes.com — Komisi VI DPR RI berencana memanggil PT Pertamina (Persero) untuk membahas dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku sejak 10 Juni 2026.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengatakan DPR ingin mengetahui dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat, dunia usaha, dan kinerja Pertamina.
DPR juga ingin mengetahui kemungkinan peralihan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi.
“Kami juga akan meminta penjelasan dari Pertamina terkait dampaknya terhadap kinerja perseroan dan kemungkinan peralihan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite,” kata Adisatrya, Sabtu (13/6/2026).
DPR Waspadai Lonjakan Konsumsi Pertalite
Adisatrya menilai kenaikan harga Pertamax dapat mendorong masyarakat beralih ke Pertalite.
Menurut dia, pemerintah dan Pertamina harus menjaga ketersediaan stok BBM bersubsidi agar masyarakat tetap mudah memperoleh bahan bakar.
“Jangan sampai masyarakat beralih secara besar-besaran ke Pertalite lalu muncul masalah baru berupa keterbatasan stok,” ujarnya.
Ia menegaskan DPR akan terus mengawasi pasokan BBM di berbagai daerah.
Langkah tersebut bertujuan menjaga kelancaran distribusi energi dan menghindari kelangkaan BBM.
Faktor Global Dorong Kenaikan BBM
Adisatrya menjelaskan sejumlah faktor global ikut mendorong kenaikan harga BBM nonsubsidi.
Ia menyebut konflik geopolitik, pelemahan nilai tukar rupiah, dan tingginya impor minyak sebagai faktor utama.
Menurut dia, kondisi tersebut menambah beban pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi.
“Dengan situasi global yang belum stabil dan nilai tukar rupiah yang melemah, pemerintah menghadapi tekanan besar dalam mempertahankan harga BBM nonsubsidi,” katanya.
Ia menilai pemerintah akhirnya menyesuaikan harga BBM karena tekanan ekonomi tersebut terus meningkat.
DPR Soroti Risiko Kenaikan Harga Barang
Komisi VI DPR juga menyoroti dampak kenaikan BBM terhadap biaya logistik nasional.
Adisatrya mengatakan biaya distribusi memiliki peran penting dalam kegiatan usaha.
Karena itu, kenaikan harga BBM berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa di tingkat konsumen.
“Ketika BBM naik, biaya distribusi ikut meningkat. Dampaknya, harga barang dan jasa juga bisa naik,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah mampu menjaga inflasi agar daya beli masyarakat tetap kuat.
DPR Minta UKM Tetap Terlindungi
Selain itu, DPR meminta pemerintah memperhatikan kondisi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Adisatrya berharap kenaikan biaya operasional tidak mengganggu produktivitas usaha.
Ia juga meminta pemerintah mencegah pengurangan tenaga kerja akibat meningkatnya biaya usaha.
“Kami berharap sektor UKM tidak menanggung dampak yang terlalu besar. Jangan sampai biaya usaha meningkat lalu memicu pengurangan tenaga kerja,” katanya.
PT Pertamina sebelumnya menaikkan harga sejumlah BBM nonsubsidi pada 10 Juni 2026.
Kebijakan tersebut memicu perhatian berbagai kalangan karena berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional. (de*)









