Jakarta, APGtimes.com–Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewaa menegaskan pemerintah tidak menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membayar gaji pegawai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Dengan demikian, kebijakan ini tetap menjaga disiplin fiskal negara.
Selain itu, ia memastikan pembiayaan gaji berasal dari sisa anggaran program Kopdes yang belum terserap, bukan dari tambahan anggaran baru. Artinya, pemerintah memaksimalkan dana yang sudah tersedia tanpa membuka pos belanja baru.
Purbaya menyampaikan pernyataan tersebut pada 4 Mei 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta. Saat itu, proses pembentukan Kopdes masih berlangsung di berbagai daerah.
Sementara itu, kondisi ini muncul karena target pembentukan Kopdes belum tercapai sepenuhnya. Akibatnya, masih terdapat sisa dana yang bisa dimanfaatkan. Kemudian, pemerintah menggunakan dana tersebut untuk mendukung operasional, termasuk pembayaran gaji pegawai dalam jangka pendek.
Purbaya menjelaskan ruang fiskal masih tersedia karena belum semua Koperasi Desa Merah Putih terbentuk. Oleh karena itu, pemerintah langsung mengalihkan dana yang belum terpakai untuk membiayai kebutuhan awal, termasuk gaji pegawai selama sekitar dua tahun ke depan.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan total pembiayaan Rp240 triliun untuk enam tahun guna membangun sekitar 80.000 koperasi desa. Dalam skema ini, pemerintah melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selanjutnya, pemerintah mengembalikan pembiayaan tersebut melalui APBN sekitar Rp40 triliun per tahun.
Di sisi lain, Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata menyusun skema gaji manajer Kopdes dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Saat ini, tim teknis terus mematangkan besaran gaji dan menargetkan finalisasi sebelum Juni 2026.
Pada saat yang sama, pemerintah telah membuka rekrutmen sejak 15 April 2026 untuk 35.476 posisi pengelola Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih. Bahkan, Zulkifli Hasan mendorong percepatan program ini guna memperkuat ekonomi desa.
Adapun, peluang ini terbuka bagi lulusan minimal D3 semua jurusan dengan IPK minimal 2,75 dan usia maksimal 35 tahun.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Pas foto 4×6 latar biru
- KTP elektronik
- Ijazah atau SKL
- Transkrip nilai
- Surat keterangan sehat
- Surat pernyataan bermeterai.
Untuk mendaftar, pelamar dapat mengikuti langkah berikut:
- Akses situs pendaftaran resmi
- Buat akun menggunakan NIK dan data lengkap
- Unggah foto KTP dan lakukan swafoto
- Login dan pilih formasi
- Lengkapi biodata serta unggah dokumen
- Ikuti tahapan seleksi sesuai jadwal
Perlu diingat, setiap NIK hanya berlaku untuk satu akun pendaftaran.
Selanjutnya, berikut jadwal rekrutmen:
- Pendaftaran: 15–24 April 2026
- Seleksi administrasi: hingga 25 April
- Tes kompetensi: 5–14 Mei
- Pengumuman akhir: 15–17 Juni 2026
Jika lolos, peserta akan bekerja sebagai pegawai BUMN dengan kontrak PKWT selama dua tahun.
Kesimpulannya, kebijakan ini memastikan gaji pegawai Kopdes tetap berjalan tanpa membebani APBN. Di sisi lain, pemanfaatan sisa anggaran juga mempercepat pembentukan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi nasional. (al/*)








