PIP Termin 2 2026 Mulai Cair, Siswa SMA Dapat Rp1,8 Juta dan SMP Rp750 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi para pelajar penerima bantuan pendidikan. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 2 pada Juni 2026.

Kabar baik bagi para pelajar penerima bantuan pendidikan. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 2 pada Juni 2026.

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah mulai menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 2 tahun 2026 kepada pelajar di berbagai daerah. Penyaluran berlangsung pada periode Mei hingga Juli 2026.

Pemerintah mengirim dana bantuan langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar dalam program.

Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh menjadi bank penyalur resmi bantuan tersebut.

Program Indonesia Pintar bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.

Siswa SMP Terima Hingga Rp750 Ribu

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp750 ribu kepada siswa SMP kelas 7 dan kelas 8.

Sementara itu, siswa kelas 9 menerima bantuan sebesar Rp375 ribu.

Siswa dapat mencairkan dana melalui rekening yang telah terdaftar pada bank penyalur.

Baca Juga :  Golkar Sebut Pendidikan Indonesia Sudah Lampu Merah, Guru Honorer Jadi Sorotan

Siswa SMA Dapat Bantuan Rp1,8 Juta

Pemerintah menyalurkan bantuan lebih besar kepada siswa SMA dan sederajat.

Siswa kelas 10 dan kelas 11 menerima dana sebesar Rp1,8 juta per orang.

Sedangkan siswa kelas 12 memperoleh bantuan sebesar Rp900 ribu.

Pemerintah menyalurkan dana tersebut melalui rekening penerima di BRI, BNI, atau BSI.

Penyaluran Berlangsung Bertahap

Pemerintah memulai pencairan PIP Termin 2 sejak akhir Mei 2026.

Selanjutnya, pemerintah melanjutkan penyaluran secara bertahap sepanjang Juni dan Juli 2026.

Karena itu, siswa dan orang tua perlu rutin memeriksa rekening atau menghubungi pihak sekolah.

Langkah tersebut membantu penerima mengetahui status pencairan bantuan.

Siapa yang Berhak Menerima PIP?

Pemerintah memprioritaskan siswa dari keluarga kurang mampu.

Penerima umumnya berasal dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga :  Tegas! Hanya 10 Menit Amran Sulaiman Cabut Izin Distribusi Pupuk

Pemerintah juga memasukkan siswa yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, siswa yatim piatu, korban bencana, dan anak dari keluarga rentan miskin juga berpeluang menerima bantuan.

Cara Cek Penerima PIP 2026

Siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima melalui laman resmi Program Indonesia Pintar.

Pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sistem kemudian menampilkan status penerima dan informasi pencairan dana.

Jika belum terdaftar, orang tua dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengusulkan data pada pendataan berikutnya.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan biaya pendidikan dan membantu siswa tetap bersekolah menjelang tahun ajaran baru. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB