Jambi, APGtimes.com – Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap bayi berinisial GEV yang masih berusia delapan bulan. Hingga kini, penyidik belum menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka meski diduga menyerahkan bayinya kepada seorang perempuan dengan imbalan Rp20 juta.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan tersangka. Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi kini menangani penuh perkara tersebut setelah mengambil alih penyelidikan dari Polres Batanghari.
Delapan Saksi Sudah Memberikan Keterangan
Penyidik telah memeriksa delapan saksi untuk mengungkap kronologi dugaan perdagangan bayi tersebut.
Krisno menjelaskan konflik rumah tangga diduga menjadi awal peristiwa itu. Setelah konflik terjadi, ayah korban diduga menyerahkan bayinya kepada seorang perempuan dengan imbalan Rp20 juta.
Penyidik juga menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Kami akan menggelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Yang terpenting, kami berhasil menyelamatkan korban,” kata Krisno.
Polisi Selamatkan Bayi Lewat Negosiasi
Polisi mengutamakan keselamatan bayi selama proses penanganan kasus. Karena itu, petugas memilih jalur negosiasi dan pendekatan persuasif agar korban tidak menghadapi risiko.
Upaya tersebut berhasil membawa bayi GEV kembali ke tangan petugas. Selanjutnya, polisi menyerahkan bayi itu kepada ibu kandungnya.
Polda Jambi Bantah Isu Bayi Dibawa SAD
Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa Brahmana membantah kabar yang menyebut kelompok Suku Anak Dalam (SAD) kembali membawa bayi GEV.
Arya menjelaskan perempuan yang sempat merawat bayi hanya ingin membantu mengasuh korban karena khawatir kondisi bayi tidak terurus.
Setelah menerima penjelasan mengenai prosedur hukum, perempuan tersebut langsung menyerahkan bayi kepada petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Proses Hukum Terus Berjalan
Polda Jambi menyerahkan bayi GEV kepada ibu kandungnya di Mapolda Jambi pada Rabu (29/7/2026).
Meski korban telah kembali bersama keluarganya, penyidik terus melanjutkan penyelidikan.
Penyidik kini melengkapi seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi sebelum menentukan pihak yang akan menyandang status tersangka dalam kasus dugaan TPPO tersebut. (de*)









