Ayah Bayi GEV Belum Jadi Tersangka, Polda Jambi Dalami Dugaan Penjualan Bayi Rp20 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Femi (27) memeluk anak kandung perempuannya yang berusia delapan bulan di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026). Sang bayi bisa kembali setelah dijual ayah kandungnya, Tedi (27). (TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM)

Femi (27) memeluk anak kandung perempuannya yang berusia delapan bulan di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026). Sang bayi bisa kembali setelah dijual ayah kandungnya, Tedi (27). (TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM)

Jambi, APGtimes.com – Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap bayi berinisial GEV yang masih berusia delapan bulan. Hingga kini, penyidik belum menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka meski diduga menyerahkan bayinya kepada seorang perempuan dengan imbalan Rp20 juta.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan tersangka. Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi kini menangani penuh perkara tersebut setelah mengambil alih penyelidikan dari Polres Batanghari.

Delapan Saksi Sudah Memberikan Keterangan

Penyidik telah memeriksa delapan saksi untuk mengungkap kronologi dugaan perdagangan bayi tersebut.

Krisno menjelaskan konflik rumah tangga diduga menjadi awal peristiwa itu. Setelah konflik terjadi, ayah korban diduga menyerahkan bayinya kepada seorang perempuan dengan imbalan Rp20 juta.

Baca Juga :  Resmi! Lima Pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh Periode 2026–2031 Telah Ditetapkan

Penyidik juga menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Kami akan menggelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Yang terpenting, kami berhasil menyelamatkan korban,” kata Krisno.

Polisi Selamatkan Bayi Lewat Negosiasi

Polisi mengutamakan keselamatan bayi selama proses penanganan kasus. Karena itu, petugas memilih jalur negosiasi dan pendekatan persuasif agar korban tidak menghadapi risiko.

Upaya tersebut berhasil membawa bayi GEV kembali ke tangan petugas. Selanjutnya, polisi menyerahkan bayi itu kepada ibu kandungnya.

Polda Jambi Bantah Isu Bayi Dibawa SAD

Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa Brahmana membantah kabar yang menyebut kelompok Suku Anak Dalam (SAD) kembali membawa bayi GEV.

Baca Juga :  DPR Ingatkan Gaji ASN dan PPPK Tak Boleh Telat, Pemerintah Diminta Segera Cairkan Tambahan TKD

Arya menjelaskan perempuan yang sempat merawat bayi hanya ingin membantu mengasuh korban karena khawatir kondisi bayi tidak terurus.

Setelah menerima penjelasan mengenai prosedur hukum, perempuan tersebut langsung menyerahkan bayi kepada petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Proses Hukum Terus Berjalan

Polda Jambi menyerahkan bayi GEV kepada ibu kandungnya di Mapolda Jambi pada Rabu (29/7/2026).

Meski korban telah kembali bersama keluarganya, penyidik terus melanjutkan penyelidikan.

Penyidik kini melengkapi seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi sebelum menentukan pihak yang akan menyandang status tersangka dalam kasus dugaan TPPO tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla Masuk IKN, Basuki Hadimuljono Minta Patroli Darat Diperkuat
RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WIB

Cegah Karhutla Masuk IKN, Basuki Hadimuljono Minta Patroli Darat Diperkuat

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru