Gaji Kepala Daerah Berpeluang Naik, Kemendagri Siapkan Aturan Baru Berbasis Kinerja

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Muhammad Tito Karnavian memaparkan sektor prioritas dalam rencana induk pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2028.(Dok. Kemendagri)

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Muhammad Tito Karnavian memaparkan sektor prioritas dalam rencana induk pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga 2028.(Dok. Kemendagri)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah mulai menyiapkan revisi aturan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah berlaku selama 26 tahun. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan mengevaluasi PP Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Untuk menyusun aturan baru, Kemendagri akan membentuk tim bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.

“Sudah waktunya dilakukan revisi karena kondisi tahun 2000 dan sekarang sangat berbeda,” kata Tito usai rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Skema Baru Utamakan Kinerja

Revisi tidak hanya mengatur besaran hak keuangan kepala daerah. Pemerintah juga ingin memperbarui sistem perhitungannya.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Tunggu Keputusan Relaksasi Batas Belanja Pegawai untuk PPPK

Selama ini, Biaya Penunjang Operasional (BPO) bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ke depan, capaian kinerja akan menjadi syarat utama dalam pemberian hak keuangan.

Kemendagri telah menyiapkan tujuh indikator penilaian. BPKP, KemenPAN-RB, dan Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan unsur PAD dalam skema baru. Langkah ini bertujuan mendorong kepala daerah meningkatkan pendapatan daerah secara legal.

Apkasi Dorong Perubahan Regulasi

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menjadi pihak yang lebih dulu mengusulkan revisi aturan tersebut.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai beban kerja kepala daerah terus meningkat, sedangkan aturan mengenai hak keuangan belum berubah selama puluhan tahun.

Baca Juga :  Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Harga Ekspor CPO, 10 Perusahaan Disorot

Saat ini, kepala daerah harus menghadapi persoalan agraria, kawasan hutan, pertambangan, hingga kerusakan lingkungan.

Karena itu, Apkasi meminta pemerintah merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010.

DPR Dukung Reformulasi

Komisi II DPR RI ikut mendukung rencana revisi tersebut.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai pemerintah perlu menyusun sistem remunerasi yang lebih adil dan proporsional.

Ia mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah mengacu pada hasil evaluasi kinerja.

Melalui skema tersebut, kepala daerah yang berprestasi akan memperoleh penghargaan. Sebaliknya, pemerintah dapat mengevaluasi kepala daerah yang gagal memenuhi target.

DPR berharap perubahan regulasi ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat
Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo
Lion Air Group Ungkap Kondisi Terbaru Delay Penerbangan, Ketepatan Waktu Naik
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah
18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat
SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah
Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK
Prabowo Usul Dwi Kewarganegaraan, DPR: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Talenta Global
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, DPR Desak Menhut Raja Juli Bergerak Cepat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda, DPR Ungkap Aturan yang Perlu Diubah

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:09 WIB

18 Agustus 2026 Bukan Libur, Pemerintah Beri Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09 WIB

SBY Beri Pesan Tegas ke Pemerintah Prabowo: Jangan Sampai Fiskal Indonesia Bermasalah

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB