Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah mulai menyiapkan revisi aturan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah berlaku selama 26 tahun. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan pemerintahan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan mengevaluasi PP Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Untuk menyusun aturan baru, Kemendagri akan membentuk tim bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.
“Sudah waktunya dilakukan revisi karena kondisi tahun 2000 dan sekarang sangat berbeda,” kata Tito usai rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Skema Baru Utamakan Kinerja
Revisi tidak hanya mengatur besaran hak keuangan kepala daerah. Pemerintah juga ingin memperbarui sistem perhitungannya.
Selama ini, Biaya Penunjang Operasional (BPO) bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ke depan, capaian kinerja akan menjadi syarat utama dalam pemberian hak keuangan.
Kemendagri telah menyiapkan tujuh indikator penilaian. BPKP, KemenPAN-RB, dan Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah.
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan unsur PAD dalam skema baru. Langkah ini bertujuan mendorong kepala daerah meningkatkan pendapatan daerah secara legal.
Apkasi Dorong Perubahan Regulasi
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menjadi pihak yang lebih dulu mengusulkan revisi aturan tersebut.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai beban kerja kepala daerah terus meningkat, sedangkan aturan mengenai hak keuangan belum berubah selama puluhan tahun.
Saat ini, kepala daerah harus menghadapi persoalan agraria, kawasan hutan, pertambangan, hingga kerusakan lingkungan.
Karena itu, Apkasi meminta pemerintah merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010.
DPR Dukung Reformulasi
Komisi II DPR RI ikut mendukung rencana revisi tersebut.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai pemerintah perlu menyusun sistem remunerasi yang lebih adil dan proporsional.
Ia mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah mengacu pada hasil evaluasi kinerja.
Melalui skema tersebut, kepala daerah yang berprestasi akan memperoleh penghargaan. Sebaliknya, pemerintah dapat mengevaluasi kepala daerah yang gagal memenuhi target.
DPR berharap perubahan regulasi ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. (de*)









