Jakarta, APGtimes.com – IM57+ Institute menyoroti proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Lembaga tersebut menilai proses pembahasan belum berjalan transparan dan akuntabel karena draf RUU belum dibuka kepada publik.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, keterbukaan draf penting untuk memastikan masyarakat dapat mengetahui perkembangan pembentukan aturan tersebut.
Menurut Lakso, draf yang berkembang hingga kini belum dipublikasikan. Kondisi itu, kata dia, dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian luas.
IM57+ Soroti Substansi RUU Perampasan Aset
Selain proses penyusunan, IM57+ Institute juga memberikan sejumlah catatan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
Lakso menilai klausul peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment menjadi salah satu bagian penting dalam RUU tersebut. Ia meminta pembentuk undang-undang tidak menghilangkan ketentuan itu karena berkaitan dengan mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
IM57+ juga menyoroti pembagian kewenangan penegak hukum dalam penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based (NCB) asset forfeiture.
Lakso mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak hanya berpusat pada Kejaksaan. Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap perlu memiliki ruang dalam menangani mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.
Ia juga mendorong munculnya pengaturan baru yang dapat memperkuat pemberantasan tindak pidana, bukan sekadar mengulang ketentuan yang sudah tersedia dalam peraturan sebelumnya.
DPR Sebut Draf Masih dalam Tahap Perapihan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya menjelaskan alasan DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset.
Menurut Cucun, DPR masih melakukan perapihan terhadap draf awal. DPR khawatir masyarakat salah memahami isi dokumen apabila draf tersebut beredar sebelum proses penyusunan selesai.
Cucun mengatakan draf tersebut masih harus melewati tahapan tim perumus dan tim sinkronisasi sebelum masuk ke pembahasan berikutnya. Setelah itu, DPR juga akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menyebut sejumlah versi draf RUU Perampasan Aset telah beredar. Karena itu, DPR memilih menyelesaikan proses perapihan terlebih dahulu sebelum membuka draf resmi kepada publik.
Perdebatan mengenai keterbukaan draf pun terus berlangsung. Di satu sisi, DPR menilai publikasi terlalu dini dapat memicu salah tafsir. Di sisi lain, IM57+ Institute mendorong transparansi agar masyarakat dapat mengikuti proses pembentukan RUU Perampasan Aset secara lebih jelas. (de*)









