Kemensos Buka Kanal Aduan Sekolah Rakyat, Laporan Bullying Bisa Lewat WhatsApp

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menghadiri MPLS SRT 1 Sukoharjo, Sabtu (1/8/2026)(KOMPAS.COM/ADINDA BUNGA KUSUMA WARDANI)

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menghadiri MPLS SRT 1 Sukoharjo, Sabtu (1/8/2026)(KOMPAS.COM/ADINDA BUNGA KUSUMA WARDANI)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kanal pengaduan khusus untuk pelaksanaan Sekolah Rakyat. Masyarakat dapat melaporkan dugaan perundungan, kekerasan, pelecehan, korupsi, hingga penyalahgunaan wewenang.

Kemensos menyediakan Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat melalui WhatsApp resmi Lapor Kemensos di nomor 0887-7171-171. Kanal tersebut terbuka bagi siswa, guru, orang tua, dan masyarakat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pemerintah membutuhkan laporan masyarakat untuk mendeteksi persoalan sejak awal.

“Aduan ini penting sebagai alarm dini. Bukan ancaman, tapi alarm. Dan setiap pengaduan harus kami respons, kami konfirmasi, kami validasi, kami verifikasi,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Kerahasiaan pelapor dijaga

Gus Ipul memastikan Kemensos menjaga identitas dan data masyarakat yang menyampaikan laporan. Akses terhadap data tersebut hanya tersedia bagi Satgas Sekolah Rakyat, Menteri Sosial, dan Wakil Menteri Sosial.

Baca Juga :  Cara Cek Desil dan Bansos 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP

Karena itu, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi tanpa perlu khawatir identitasnya tersebar.

Kemensos juga meminta jajarannya tidak mengabaikan setiap laporan. Pemerintah akan menggunakan aduan tersebut sebagai bahan untuk mendeteksi dan menangani persoalan di Sekolah Rakyat.

Enam tahap pelaporan

Masyarakat dapat mengikuti enam tahapan saat menyampaikan aduan melalui WhatsApp Lapor Kemensos.

Pertama, pelapor mengirimkan laporan ke nomor 0887-7171-171. Pelapor juga dapat melampirkan bukti berupa teks, foto, atau video terkait kejadian.

Kedua, sistem akan mengarahkan laporan ke kategori Sekolah Rakyat. Setelah itu, pelapor dapat memilih tombol “Hubungi Petugas” untuk berkomunikasi dengan operator.

Ketiga, petugas call center memasukkan data laporan ke dalam sistem SETARA. Petugas kemudian mengelompokkan laporan berdasarkan jenis aduan, seperti perundungan, kekerasan, korupsi, pelecehan, atau penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

Setelah petugas mencatat laporan, sistem memberikan nomor tiket sebagai identitas laporan untuk proses selanjutnya.

Satgas Sekolah Rakyat menindaklanjuti laporan

Pada tahap keempat, sistem menerapkan autentikasi berlapis dan enkripsi untuk melindungi data pelapor. Pihak di luar Satgas Sekolah Rakyat, Mensos, dan Wamensos tidak dapat mengakses informasi tersebut.

Selanjutnya, Satgas Sekolah Rakyat menindaklanjuti laporan pada tahap kelima. Petugas dapat melakukan verifikasi ke sekolah, mewawancarai guru dan siswa, serta mengumpulkan dokumentasi dan bukti dari lapangan.

Pada tahap terakhir, petugas menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pihak terkait. Dengan mekanisme tersebut, Kemensos berharap setiap laporan masyarakat dapat menjadi dasar untuk memperbaiki pelaksanaan Sekolah Rakyat.

Kanal pengaduan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kemensos membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan Sekolah Rakyat. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Insentif MBG Dipangkas Jadi Rp2.000 per Porsi, BGN Ungkap Alasan dan Aturan Barunya
Kemensos Ungkap 44,6 Juta KPM Terima Bansos Lebih dari 5 Tahun, 36.000 hingga 18 Tahun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:09 WIB

TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:09 WIB

BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat

Berita Terbaru