Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sekitar 800 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjalankan pekerjaan ganda setelah memverifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kementerian kini memproses pengembalian gaji dari pendamping yang melanggar aturan jam kerja.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan BPK sebelumnya melaporkan lebih dari 1.600 pendamping PKH memiliki pekerjaan lain saat masih berstatus tenaga honorer.
Namun, Kemensos tidak langsung mengambil kesimpulan. Kementerian memeriksa seluruh data sebelum menentukan hasil akhir.
Kemensos Verifikasi Seluruh Data
Tim Kemensos memeriksa satu per satu data yang berasal dari BPK.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar 800 pendamping memang menjalankan pekerjaan lain. Sementara itu, hasil verifikasi tidak menemukan pelanggaran pada sekitar 800 pendamping lainnya.
Menurut Gus Ipul, tingkat pelanggaran setiap pendamping berbeda.
Sebagian pendamping menjalankan pekerjaan penuh di tempat lain sehingga mengurangi jam kerja sebagai pendamping PKH.
Sebagian lainnya hanya mengambil pekerjaan lepas pada waktu tertentu. Karena itu, aktivitas tersebut tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai pendamping.
Kemensos Proses Pengembalian Gaji
Kemensos kini memproses pengembalian gaji bagi pendamping yang mengurangi jam kerja akibat pekerjaan lain.
Menurut Gus Ipul, kementerian menerapkan langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Selain itu, Kemensos juga terus mengawasi proses pengembalian dana agar berjalan sesuai ketentuan.
Kementerian memastikan setiap keputusan mengacu pada hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
BPK Ikut Pantau Penyelesaian Temuan
Gus Ipul menjelaskan BPK terus memantau penyelesaian temuan tersebut bersama Kemensos.
Karena itu, kedua lembaga terus berkoordinasi agar seluruh rekomendasi selesai sesuai target.
Kemensos juga menyusun action plan sebagai pedoman penyelesaian setiap temuan yang muncul dalam proses pemeriksaan.
Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin memperkuat pengawasan terhadap pendamping PKH sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat penerima bantuan sosial. (de*)









