Kemensos Temukan 800 Pendamping PKH Rangkap Pekerjaan, Gus Ipul Minta Gaji Dikembalikan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Gus Ipul memastikan Presiden Prabowo Subianto menghormati kemandirian NU dan tidak akan mengintervensi proses Muktamar PBNU 2026. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Gus Ipul memastikan Presiden Prabowo Subianto menghormati kemandirian NU dan tidak akan mengintervensi proses Muktamar PBNU 2026. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sekitar 800 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjalankan pekerjaan ganda setelah memverifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kementerian kini memproses pengembalian gaji dari pendamping yang melanggar aturan jam kerja.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan BPK sebelumnya melaporkan lebih dari 1.600 pendamping PKH memiliki pekerjaan lain saat masih berstatus tenaga honorer.

Namun, Kemensos tidak langsung mengambil kesimpulan. Kementerian memeriksa seluruh data sebelum menentukan hasil akhir.

Kemensos Verifikasi Seluruh Data

Tim Kemensos memeriksa satu per satu data yang berasal dari BPK.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar 800 pendamping memang menjalankan pekerjaan lain. Sementara itu, hasil verifikasi tidak menemukan pelanggaran pada sekitar 800 pendamping lainnya.

Baca Juga :  1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Siapkan Sanksi Tegas

Menurut Gus Ipul, tingkat pelanggaran setiap pendamping berbeda.

Sebagian pendamping menjalankan pekerjaan penuh di tempat lain sehingga mengurangi jam kerja sebagai pendamping PKH.

Sebagian lainnya hanya mengambil pekerjaan lepas pada waktu tertentu. Karena itu, aktivitas tersebut tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai pendamping.

Kemensos Proses Pengembalian Gaji

Kemensos kini memproses pengembalian gaji bagi pendamping yang mengurangi jam kerja akibat pekerjaan lain.

Menurut Gus Ipul, kementerian menerapkan langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Baca Juga :  PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Kemensos Siapkan 3.053 Formasi

Selain itu, Kemensos juga terus mengawasi proses pengembalian dana agar berjalan sesuai ketentuan.

Kementerian memastikan setiap keputusan mengacu pada hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

BPK Ikut Pantau Penyelesaian Temuan

Gus Ipul menjelaskan BPK terus memantau penyelesaian temuan tersebut bersama Kemensos.

Karena itu, kedua lembaga terus berkoordinasi agar seluruh rekomendasi selesai sesuai target.

Kemensos juga menyusun action plan sebagai pedoman penyelesaian setiap temuan yang muncul dalam proses pemeriksaan.

Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin memperkuat pengawasan terhadap pendamping PKH sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat penerima bantuan sosial. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla Masuk IKN, Basuki Hadimuljono Minta Patroli Darat Diperkuat
RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WIB

Cegah Karhutla Masuk IKN, Basuki Hadimuljono Minta Patroli Darat Diperkuat

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru