Kementan Temukan 123 PKS Beli Sawit di Bawah Harga Acuan, Terancam Dicabut Izinnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Petani sawit di Jambi sedang memanen kelapa sawit.

Petani sawit di Jambi sedang memanen kelapa sawit.

Jakarta, APGtimes.com — Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan 123 pabrik kelapa sawit (PKS) masih membeli tandan buah segar (TBS) sawit di bawah harga acuan pemerintah, termasuk di sejumlah daerah penghasil sawit seperti Jambi.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono atau Mas Dar menyampaikan temuan tersebut usai rapat bersama asosiasi petani, pabrik kelapa sawit, dan eksportir produk sawit di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Kementan menggelar rapat itu untuk membahas anjloknya harga TBS sawit di tingkat petani. Padahal, harga crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di pasar global masih tinggi.

Sudaryono menjelaskan Kementan sebelumnya menemukan 139 pabrik yang membeli TBS di bawah harga acuan.

Namun, sebanyak 16 pabrik langsung menyesuaikan harga pembelian setelah mendapat perhatian dari pemerintah.

Baca Juga :  Timwas DPR Ingatkan Risiko Perjalanan Jemaah Haji dari Muzdalifah ke Mina

Meski begitu, hingga kini masih ada 123 pabrik yang belum mengikuti ketentuan harga sesuai regulasi.

Menurut Sudaryono, kondisi tersebut muncul setelah pemerintah mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir komoditas strategis, termasuk sawit.

Kementan Siapkan Sanksi

Sudaryono menegaskan Kementan akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tetap membeli TBS di bawah harga acuan.

Ia menjelaskan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 mengatur tata niaga dan pembelian TBS sawit.

Karena itu, setiap pabrik harus mematuhi aturan tersebut saat menentukan harga pembelian dari petani.

“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin,” ujar Sudaryono.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik pembelian TBS di bawah harga acuan terus berlangsung.

Baca Juga :  Cara Simpan dan Bungkus Daging Kurban agar Tetap Higienis dan Awet

Menurutnya, praktik tersebut dapat merugikan petani sawit.

Harga Sawit Global Masih Tinggi

Sudaryono mengatakan harga CPO di pasar internasional masih berada pada level yang tinggi.

Selain itu, permintaan pasar terhadap produk sawit juga terus meningkat.

Namun, kenaikan tersebut belum mendorong harga TBS di tingkat petani.

Pasalnya, sebagian pabrik masih membeli TBS di bawah harga acuan pemerintah.

“Harga sawit di tingkat dunia dan di tingkat konsumen tidak mengalami penurunan, baik harga maupun kuantitas,” katanya.

Karena itu, Kementan meminta seluruh pabrik kelapa sawit mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan begitu, petani dapat memperoleh harga yang lebih adil dan sesuai kondisi pasar. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB