Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi karena berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kementerian LH mencatat jumlah tersebut hingga 2 September 2026.
Menteri LH Jumhur Hidayat mengatakan timnya masih melakukan verifikasi di lapangan. Karena itu, jumlah badan usaha yang mendapat tindakan penyegelan masih bisa bertambah.
“LH baru saja menyegel 21 badan usaha di 7 provinsi. Itu data rekap sampai dengan 2 September,” kata Jumhur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Tersebar di 7 Provinsi
Sebanyak 21 badan usaha tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Kalimantan Barat mencatat jumlah terbanyak dengan tujuh perusahaan.
Selanjutnya, Kementerian LH menyegel empat perusahaan di Sumatera Selatan dan empat perusahaan di Kalimantan Selatan. Kemudian, tiga perusahaan berada di Kalimantan Tengah.
Sementara itu, masing-masing satu perusahaan berada di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Jumhur menjelaskan, pihaknya menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam menentukan badan usaha yang mendapat penyegelan.
Menurutnya, tim menemukan kondisi nyata berupa lahan dalam jumlah besar yang terbakar dan mengharuskan pihak terkait bertanggung jawab.
“Jadi yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak, nyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Verifikasi Ratusan Perusahaan
Selain 21 badan usaha yang telah disegel, Kementerian LH masih memeriksa ratusan perusahaan lain. Jumhur mengatakan tim menemukan indikasi pembakaran lahan yang kemungkinan terjadi secara sengaja.
“Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya,” katanya.
Kementerian LH masih menunggu klarifikasi dari perusahaan-perusahaan yang masuk dalam proses pemeriksaan. Setelah menerima penjelasan dan menyelesaikan verifikasi lapangan, pemerintah akan menentukan langkah berikutnya.
Jumhur menyebut terdapat sekitar 335 perusahaan yang masuk dalam daftar indikasi awal. Namun, pemerintah masih harus memeriksa kondisi di lapangan sebelum mengambil tindakan.
“Bisa bertambah. Ini kan baru 21. Ini kan verlap, itu kan harus hati-hati, ya. Verifikasi lapangan,” ucapnya.
Pemerintah pun terus memperluas pemeriksaan untuk memastikan sumber karhutla dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di tengah kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran. (aw*)









