KPK Telusuri Dugaan Suap Importasi Barang, Bidik Aliran Dana ke Oknum Bea Cukai

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi importasi barang. Penyidik kini menelusuri dugaan aliran suap dari pihak swasta kepada sejumlah oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

KPK memeriksa dua saksi untuk memperkuat penyidikan. Mereka ialah ASN Ditjen Bea dan Cukai Umar Khayam serta Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Ponsel Sitorus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengonfirmasi keterangan kedua saksi. Langkah itu bertujuan mengungkap mekanisme importasi barang di lapangan.

KPK Telusuri Dugaan Pengaturan Jalur Impor

Penyidik mendalami dugaan pengaturan jalur hijau dan jalur merah dalam proses impor. KPK juga mencari bukti dugaan suap dari importir maupun perusahaan jasa pengurusan barang atau forwarder.

Budi menjelaskan penyidik mengumpulkan seluruh informasi secara bertahap. Mereka ingin memetakan pola transaksi dan peran setiap pihak dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Brankas Rahasia, Rp60 Miliar dan Emas 74 Kg Diamankan

KPK meyakini pemeriksaan saksi akan memperkuat alat bukti. Penyidik juga terus mencocokkan setiap keterangan yang masuk.

Dua Sprindik Baru Perluas Penyidikan

Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap importasi barang yang sebelumnya menjerat pemilik PT Blueray Cargo Group, John Field, dan sejumlah pihak lain.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan lembaganya menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Penyidik mengambil langkah itu setelah menganalisis fakta yang muncul selama persidangan.

Analisis tersebut menunjukkan dugaan aliran dana sekitar Rp91 miliar. Dana itu mengalir ke beberapa klaster penerima.

Baca Juga :  Jemaah Haji Kloter KJT-04 Akhirnya Pulang Setelah Penerbangan Tertunda

Salah satu klaster mengarah kepada oknum pejabat Bea dan Cukai. Klaster lainnya masih berkaitan dengan perkara berbeda yang tetap berhubungan dengan kasus importasi barang.

Penyidik Terus Kumpulkan Bukti

KPK sudah menetapkan tersangka dalam klaster yang berkaitan dengan pejabat Bea dan Cukai. Namun, penyidik belum mengumumkan identitas tersangka kepada publik.

Penyidik masih mengembangkan klaster lain melalui penyidikan umum. Mereka terus memeriksa saksi dan menelusuri aliran dana.

KPK menegaskan proses hukum masih berjalan. Penyidik akan membuka identitas tersangka setelah seluruh kebutuhan penyidikan terpenuhi.

Lembaga antirasuah itu juga berkomitmen mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat. KPK ingin membongkar praktik suap yang diduga memengaruhi proses importasi barang di Indonesia. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru