Jakarta, APGtimes.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali membantah menerima dana Rp 809 miliar yang muncul dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem menyampaikan bantahan tersebut seusai mengikuti sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026). Dalam sidang itu, mantan Direktur Utama PT AKAB atau GoTo, Andre Soelistyo, memberikan keterangan mengenai transaksi tersebut.
Andre menjelaskan bahwa PT AKAB melakukan transaksi Rp 809 miliar dengan PT Gojek Indonesia pada Oktober 2021. Menurut Andre, perusahaan menggunakan transaksi itu sebagai bagian dari restrukturisasi internal.
Dalam kesaksiannya, Andre memastikan uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening Nadiem. Ia juga menjelaskan bahwa dana tersebut hanya berputar di antara perusahaan dalam ekosistem PT AKAB dan PT Gojek Indonesia.
Dana Rp 809 Miliar Kembali ke PT AKAB
Andre menerangkan, PT Gojek Indonesia saat itu memiliki utang kepada PT AKAB sebesar Rp 809 miliar. Manajemen kemudian melakukan restrukturisasi melalui penerbitan saham baru.
PT AKAB mentransfer dana tersebut ke PT Gojek Indonesia sebagai setoran saham. Pada hari yang sama, PT Gojek Indonesia mengembalikan dana tersebut kepada PT AKAB untuk melunasi utang beserta bunganya.
“Jadi tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI,” kata Andre dalam persidangan.
Ketika kuasa hukum Nadiem menanyakan apakah kliennya menerima dana Rp 809 miliar tersebut, Andre menjawab tidak.
Kesaksian tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang disoroti Nadiem setelah persidangan. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan dari transaksi tersebut.
Nadiem Bantah Ada Hubungan dengan Google
Nadiem juga membantah hubungan antara transaksi Rp 809 miliar dengan Google. Ia mengatakan transaksi tersebut murni berkaitan dengan aktivitas korporasi PT AKAB dan PT Gojek Indonesia.
“Saya tidak menerima uang dari transaksi tersebut dan tidak ada hubungannya dengan Google,” ujar Nadiem seusai sidang.
Ia menilai bukti transfer, dokumen perusahaan, dan dokumen lainnya sudah cukup untuk menjelaskan alur dana tersebut. Menurut Nadiem, transaksi itu tidak memberikan keuntungan ekonomi kepadanya.
Nadiem bahkan mempertanyakan dasar penetapan uang pengganti Rp 809 miliar dalam perkara yang menjeratnya. Ia menilai fakta persidangan justru menunjukkan bahwa dirinya tidak menikmati dana tersebut.
Nadiem Hadapi Vonis 10 Tahun Penjara
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,680 triliun. Kini, Nadiem menempuh proses banding untuk membantah sejumlah poin dalam putusan tersebut.
Sidang banding masih berjalan. Majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan para saksi dan bukti yang muncul selama proses pemeriksaan sebelum mengambil keputusan. (yp*)









