Jakarta, APGtimes.com — Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital yang dapat ditampilkan langsung melalui telepon genggam. Peluncuran layanan itu berlangsung di Jakarta pada Jumat (22/5/2026).
Wakapolri, Dedi Prasetyo, meluncurkan layanan tersebut bersama Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho.
Polri akan lebih dulu menguji penggunaan SIM Digital di sejumlah wilayah Indonesia sebelum menerapkannya secara luas.
Pengendara Kini Bisa Tunjukkan SIM Lewat Ponsel
Dirregident Korlantas Polri, Wibowo, mengatakan digitalisasi SIM menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital,” kata Wibowo.
Aplikasi tersebut menampilkan identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR code untuk proses verifikasi petugas di lapangan.
Karena itu, pengendara tidak lagi wajib menunjukkan kartu SIM fisik saat menjalani pemeriksaan lalu lintas.
Petugas nantinya dapat memeriksa keabsahan SIM langsung melalui sistem terpusat Korlantas Polri.
Terhubung dengan ETLE dan Perpanjangan Online
Wibowo menjelaskan sistem digital itu juga terhubung dengan layanan lain seperti perpanjangan SIM online, notifikasi masa berlaku, hingga sistem tilang elektronik atau ETLE.
Selain itu, Polri menilai sistem digital dapat mempercepat pemeriksaan dan mengurangi potensi pemalsuan dokumen.
“Keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik,” ujarnya.
Meski begitu, Korlantas Polri tetap meminta masyarakat membawa SIM fisik selama masa uji coba berlangsung.
Sebab, Polri masih menyesuaikan kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia. (dr*)








