Pajak Marketplace Ditunda Lagi, Pemerintah Baru Berlakukan PPh Pedagang Online November 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kantor Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Jakarta, Rabu (15/7/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kantor Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Jakarta, Rabu (15/7/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah kembali menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memilih menggeser jadwal pelaksanaannya setelah mengevaluasi kondisi ekonomi nasional yang masih membutuhkan dukungan.

Pemerintah Fokus Menjaga Daya Beli

Purbaya menjelaskan pemerintah belum ingin menambah beban pelaku usaha maupun masyarakat. Karena itu, pemerintah memprioritaskan stabilitas konsumsi sebelum menerapkan kebijakan pajak baru.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga memantau indeks kepercayaan konsumen, penjualan ritel, dan daya beli masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Rupiah Hari Ini Bertahan di Rp17.980 per Dolar AS, Simak Kurs Terbaru BCA, Mandiri, dan BNI

Ia menilai pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29 persen belum cukup kuat. Oleh sebab itu, pemerintah memilih menunggu hingga kondisi ekonomi menunjukkan perbaikan yang lebih merata.

Penerapan Pajak Mundur ke November

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan jadwal baru pemungutan PPh Pasal 22 mulai 1 November 2026 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan penundaan itu memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha menghadapi kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga :  Purbaya Guyur Rp400 Triliun ke Perbankan! Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Ekonomi Indonesia

Selama masa penundaan, DJP mencabut penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Menjelang November, DJP akan menunjuk kembali marketplace yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan kewajiban tersebut.

Pedagang Tetap Mendapat Pengembalian Dana

Marketplace juga akan mengembalikan PPh Pasal 22 yang sebelumnya mereka pungut dari pedagang dalam negeri. Langkah tersebut memastikan pedagang tidak mengalami kerugian selama masa penundaan.

Meski pemerintah mengubah jadwal pelaksanaan, pemerintah tetap mempertahankan isi kebijakan pajak tersebut. Dengan cara itu, pemerintah berharap pemulihan ekonomi terus berjalan, konsumsi masyarakat tetap terjaga, dan pelaku usaha memiliki waktu lebih panjang untuk beradaptasi. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah
Dollar AS Tertekan, Harga Emas Dunia Naik 0,9 Persen
Mulai Oktober 2026, QRIS Bebas Biaya untuk Semua Merchant hingga Rp100.000
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 17 Agustus 2026 Stabil, 1 Gram Rp2,782 Juta
Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp37.000, Cek Daftar Terbarunya
Rupiah Menguat ke Rp17.827 Usai Pidato Prabowo, Pekan Depan Bisa ke Rp17.700
Bank Danamon Ungkap Kunci Ekonomi RI Tembus 6 Persen: Investasi Harus Ciptakan Lapangan Kerja
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Dollar AS Tertekan, Harga Emas Dunia Naik 0,9 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Mulai Oktober 2026, QRIS Bebas Biaya untuk Semua Merchant hingga Rp100.000

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 17 Agustus 2026 Stabil, 1 Gram Rp2,782 Juta

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen

Berita Terbaru

Gempa bumi Magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang kawasan Mbay-Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) subuh.(Kontributor Kompas.com Labuan Bajo/Vera Bahali)

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Flores, 7 Korban Dievakuasi ke Labuan Bajo

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:09 WIB

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax membuat stok BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kota Tangerang ludes lebih cepat dari biasanya.(Kompas.com/Disya Shaliha)

Ekonomi & Bisnis

Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 18 Agustus 2026 di Semua Wilayah

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:09 WIB