Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah kembali menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memilih menggeser jadwal pelaksanaannya setelah mengevaluasi kondisi ekonomi nasional yang masih membutuhkan dukungan.
Pemerintah Fokus Menjaga Daya Beli
Purbaya menjelaskan pemerintah belum ingin menambah beban pelaku usaha maupun masyarakat. Karena itu, pemerintah memprioritaskan stabilitas konsumsi sebelum menerapkan kebijakan pajak baru.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga memantau indeks kepercayaan konsumen, penjualan ritel, dan daya beli masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29 persen belum cukup kuat. Oleh sebab itu, pemerintah memilih menunggu hingga kondisi ekonomi menunjukkan perbaikan yang lebih merata.
Penerapan Pajak Mundur ke November
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan jadwal baru pemungutan PPh Pasal 22 mulai 1 November 2026 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan penundaan itu memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha menghadapi kondisi ekonomi saat ini.
Selama masa penundaan, DJP mencabut penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Menjelang November, DJP akan menunjuk kembali marketplace yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan kewajiban tersebut.
Pedagang Tetap Mendapat Pengembalian Dana
Marketplace juga akan mengembalikan PPh Pasal 22 yang sebelumnya mereka pungut dari pedagang dalam negeri. Langkah tersebut memastikan pedagang tidak mengalami kerugian selama masa penundaan.
Meski pemerintah mengubah jadwal pelaksanaan, pemerintah tetap mempertahankan isi kebijakan pajak tersebut. Dengan cara itu, pemerintah berharap pemulihan ekonomi terus berjalan, konsumsi masyarakat tetap terjaga, dan pelaku usaha memiliki waktu lebih panjang untuk beradaptasi. (de*)









