Prabowo Perintahkan RUU Perampasan Aset Disegerakan, Pemerintah Masih Tunggu DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pemilihan Kakanwil Kementerian Hukum di Kota Medan, Rabu (12/8/2026).(KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE)

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pemilihan Kakanwil Kementerian Hukum di Kota Medan, Rabu (12/8/2026).(KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE)

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diproses.

Namun, pemerintah masih menunggu langkah DPR karena RUU tersebut masuk sebagai usul inisiatif DPR. Saat ini, Komisi III DPR tengah menyerap masukan dari berbagai pihak melalui uji publik.

“RUU Perampasan Aset, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang. Komisi III sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder,” kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Supratman mengatakan Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas kepada Kementerian Hukum untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut. Namun, pemerintah tetap menghormati mekanisme legislasi karena DPR memilih RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif.

“Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu,” ujarnya.

Pemerintah Tunggu Aspirasi DPR

Supratman optimistis Komisi III DPR segera menyelesaikan proses penyerapan aspirasi dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Titi Anggraini Ingatkan Seleksi KPU dan Bawaslu Jadi Penentu Integritas Pemilu 2029

Setelah DPR menyelesaikan proses tersebut, pemerintah dan DPR akan membahas RUU Perampasan Aset secara bersama-sama.

Menurut Supratman, pemerintah sebenarnya sudah memiliki draf RUU Perampasan Aset dari periode pemerintahan sebelumnya. Namun, DPR kemudian mengambil keputusan politik untuk mengajukan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Karena proses inisiatif masih berada di DPR, Supratman memilih tidak mengomentari substansi RUU yang sedang disusun Komisi III. Pemerintah, menurut dia, akan menyampaikan sikap ketika pembahasan bersama dimulai.

“Kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum,” ujarnya.

Komisi III Serap Aspirasi di Sejumlah Daerah

Sebelumnya, Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara untuk menyerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.

Baca Juga :  Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Komisi III melakukan kunjungan tersebut pada masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan dari aparat penegak hukum di daerah.

Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan kondisi hukum di setiap daerah. Ia menilai pembahasan RUU tidak cukup hanya melihat persoalan dari perspektif nasional.

Dari berbagai aspirasi yang masuk, masyarakat dan aparat penegak hukum menginginkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan. Dengan begitu, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga dapat mengejar aset yang berasal dari tindak pidana.

Pembahasan RUU Perampasan Aset kini menunggu penyelesaian proses penyerapan aspirasi oleh DPR. Setelah itu, pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Siagakan 66.510 Personel untuk Tangani Karhutla di Indonesia
Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi
Natalius Pigai Usul Pendidikan HAM Punya Kurikulum dan Buku Khusus
Komdigi Kirim 15 Ton Logistik dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT
Prabowo Tiba di Kalimantan, Langsung Cek Penanganan Karhutla
KPK Pastikan Mahasiswa Terkait Kasus Korupsi Unsoed Tetap Bisa Kuliah
Menkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, PM2,5 Bisa Picu ISPA
Prabowo Kerahkan TNI-Polri Tangani Karhutla di 4 Provinsi Kalimantan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:59 WIB

TNI Siagakan 66.510 Personel untuk Tangani Karhutla di Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Natalius Pigai Usul Pendidikan HAM Punya Kurikulum dan Buku Khusus

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Komdigi Kirim 15 Ton Logistik dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Tiba di Kalimantan, Langsung Cek Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Tangkapan layar Presiden Prabowo Subianto saat meninjau salah satu titik lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026).(Dokumentasi YouTube Sekretariat Presiden)

Nasional

Prabowo Tinjau Karhutla Kalbar, 3.704 Hotspot Terdeteksi

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:09 WIB