Prabowo Perintahkan RUU Perampasan Aset Disegerakan, Pemerintah Masih Tunggu DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pemilihan Kakanwil Kementerian Hukum di Kota Medan, Rabu (12/8/2026).(KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE)

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pemilihan Kakanwil Kementerian Hukum di Kota Medan, Rabu (12/8/2026).(KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE)

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diproses.

Namun, pemerintah masih menunggu langkah DPR karena RUU tersebut masuk sebagai usul inisiatif DPR. Saat ini, Komisi III DPR tengah menyerap masukan dari berbagai pihak melalui uji publik.

“RUU Perampasan Aset, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang. Komisi III sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder,” kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Supratman mengatakan Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas kepada Kementerian Hukum untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut. Namun, pemerintah tetap menghormati mekanisme legislasi karena DPR memilih RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif.

“Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu,” ujarnya.

Pemerintah Tunggu Aspirasi DPR

Supratman optimistis Komisi III DPR segera menyelesaikan proses penyerapan aspirasi dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Kapolri Ungkap Polri Selamatkan Uang Negara Rp756 Miliar dari 464 Kasus Migas

Setelah DPR menyelesaikan proses tersebut, pemerintah dan DPR akan membahas RUU Perampasan Aset secara bersama-sama.

Menurut Supratman, pemerintah sebenarnya sudah memiliki draf RUU Perampasan Aset dari periode pemerintahan sebelumnya. Namun, DPR kemudian mengambil keputusan politik untuk mengajukan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Karena proses inisiatif masih berada di DPR, Supratman memilih tidak mengomentari substansi RUU yang sedang disusun Komisi III. Pemerintah, menurut dia, akan menyampaikan sikap ketika pembahasan bersama dimulai.

“Kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum,” ujarnya.

Komisi III Serap Aspirasi di Sejumlah Daerah

Sebelumnya, Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara untuk menyerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.

Baca Juga :  Daftar Harga Pupuk Subsidi dan Non Subsidi Juni 2026, Urea hingga NPK Terbaru

Komisi III melakukan kunjungan tersebut pada masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan dari aparat penegak hukum di daerah.

Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan kondisi hukum di setiap daerah. Ia menilai pembahasan RUU tidak cukup hanya melihat persoalan dari perspektif nasional.

Dari berbagai aspirasi yang masuk, masyarakat dan aparat penegak hukum menginginkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan. Dengan begitu, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga dapat mengejar aset yang berasal dari tindak pidana.

Pembahasan RUU Perampasan Aset kini menunggu penyelesaian proses penyerapan aspirasi oleh DPR. Setelah itu, pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru