Putusan MK soal Kerugian Negara Picu Polemik, BPK Dinilai Bisa Kewalahan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Jakarta, APGtimes.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi memicu perdebatan baru di kalangan akademisi, aparat penegak hukum, hingga DPR RI.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bahkan mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Guru Besar UNS Tegaskan Kewenangan BPK

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Pujiyono Suwadi menilai Penjelasan Pasal 603 KUHP mengarah pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga penghitung kerugian negara.

Menurut Pujiyono, frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam pasal tersebut menunjukkan hanya lembaga negara yang memiliki kewenangan audit keuangan negara yang bisa menghitung kerugian negara.

“Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karakter demikian hanya dimiliki oleh BPK,” ujar Pujiyono, Rabu (20/05).

Pujiyono Soroti Persoalan Norma dan Teknis

Meski begitu, Pujiyono menilai implementasi aturan tersebut masih menghadapi persoalan norma dan teknis.

Baca Juga :  OJK dan KPK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan

Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 sebelumnya memberi ruang bagi lembaga lain seperti BPKP dan APIP untuk menghitung kerugian negara sebagai alat bukti di persidangan.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi belum sepenuhnya meninggalkan putusan lama tersebut.

“Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai belum mengesampingkan putusan terdahulu,” kata dia.

Pujiyono Prediksi BPK Kewalahan

Selain persoalan norma, Pujiyono memprediksi BPK akan kewalahan jika seluruh penghitungan kerugian negara hanya terpusat pada satu lembaga.

Dia mengatakan proses penghitungan kerugian negara untuk perkara korupsi sederhana bisa memakan waktu hingga lima bulan.

Sementara itu, jumlah perkara korupsi yang aparat penegak hukum tangani terus meningkat.

Pada 2025, kejaksaan menangani 1.590 perkara korupsi, KPK menangani 115 perkara, dan kepolisian menangani 431 perkara.

Baca Juga :  BSI Buka Beasiswa 2026 untuk 5.250 Pelajar dan Mahasiswa, Ini Syaratnya

KPK Bahas Solusi Bersama BPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga menilai BPK memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk melayani seluruh penghitungan kerugian negara.

Menurut Asep, BPK dan KPK kini membahas sejumlah opsi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Salah satu opsi yang muncul yakni pemberian sertifikasi kepada auditor dari lembaga lain dengan standar dan metodologi yang ditetapkan BPK.

Pujiyono Ajukan Tiga Opsi

Pujiyono menawarkan tiga solusi untuk mengatasi polemik tersebut.

Pertama, pihak terkait dapat mengajukan judicial review kembali ke MK.

Kedua, pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan itu lewat revisi UU Tipikor.

Ketiga, BPK dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyusun teknis pelaksanaan aturan dan menyamakan standar operasional prosedur (SOP). (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Dokter Magang Meninggal pada 2026, Kemenkes Akhirnya Evaluasi Program Internship
Sudaryono Buka Suara soal Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun, BGN Siap Kooperatif
Kabar Baik dari Kerinci Seblat, Dua Anak Harimau Sumatera Tumbuh Sehat di Alam Liar
Prabowo Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN, Pesan Tegas untuk Aparatur Baru
Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:09 WIB

Enam Dokter Magang Meninggal pada 2026, Kemenkes Akhirnya Evaluasi Program Internship

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:09 WIB

Sudaryono Buka Suara soal Dugaan Pemborosan MBG Rp10,5 Triliun, BGN Siap Kooperatif

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:09 WIB

Kabar Baik dari Kerinci Seblat, Dua Anak Harimau Sumatera Tumbuh Sehat di Alam Liar

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Berita Terbaru

Presiden FIFA Gianni Infantino saat tiba untuk peluncuran kampanye Piala Dunia 2026 #WeAre26 di Los Angeles, Negara Bagian California, 17 Mei 2023.(AFP/FREDERIC J BROWN)

Internasional

FIFA Mau Jual Saham Piala Dunia? UEFA Langsung Bereaksi Keras

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:09 WIB