Putusan MK soal Kerugian Negara Picu Polemik, BPK Dinilai Bisa Kewalahan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Jakarta, APGtimes.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi memicu perdebatan baru di kalangan akademisi, aparat penegak hukum, hingga DPR RI.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bahkan mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Guru Besar UNS Tegaskan Kewenangan BPK

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Pujiyono Suwadi menilai Penjelasan Pasal 603 KUHP mengarah pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga penghitung kerugian negara.

Menurut Pujiyono, frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam pasal tersebut menunjukkan hanya lembaga negara yang memiliki kewenangan audit keuangan negara yang bisa menghitung kerugian negara.

“Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karakter demikian hanya dimiliki oleh BPK,” ujar Pujiyono, Rabu (20/05).

Pujiyono Soroti Persoalan Norma dan Teknis

Meski begitu, Pujiyono menilai implementasi aturan tersebut masih menghadapi persoalan norma dan teknis.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Bea Cukai, Fakta Baru Persidangan Jadi Sorotan

Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 sebelumnya memberi ruang bagi lembaga lain seperti BPKP dan APIP untuk menghitung kerugian negara sebagai alat bukti di persidangan.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi belum sepenuhnya meninggalkan putusan lama tersebut.

“Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai belum mengesampingkan putusan terdahulu,” kata dia.

Pujiyono Prediksi BPK Kewalahan

Selain persoalan norma, Pujiyono memprediksi BPK akan kewalahan jika seluruh penghitungan kerugian negara hanya terpusat pada satu lembaga.

Dia mengatakan proses penghitungan kerugian negara untuk perkara korupsi sederhana bisa memakan waktu hingga lima bulan.

Sementara itu, jumlah perkara korupsi yang aparat penegak hukum tangani terus meningkat.

Pada 2025, kejaksaan menangani 1.590 perkara korupsi, KPK menangani 115 perkara, dan kepolisian menangani 431 perkara.

Baca Juga :  Impor Garam Ditargetkan Berhenti Total pada 2029, Produksi Nasional Digenjot

KPK Bahas Solusi Bersama BPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga menilai BPK memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk melayani seluruh penghitungan kerugian negara.

Menurut Asep, BPK dan KPK kini membahas sejumlah opsi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Salah satu opsi yang muncul yakni pemberian sertifikasi kepada auditor dari lembaga lain dengan standar dan metodologi yang ditetapkan BPK.

Pujiyono Ajukan Tiga Opsi

Pujiyono menawarkan tiga solusi untuk mengatasi polemik tersebut.

Pertama, pihak terkait dapat mengajukan judicial review kembali ke MK.

Kedua, pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan itu lewat revisi UU Tipikor.

Ketiga, BPK dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyusun teknis pelaksanaan aturan dan menyamakan standar operasional prosedur (SOP). (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Rini Widyantini Dorong Keadilan Digital dalam Transformasi Layanan Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru

Samsung memajang Galaxy A08 di situs resminya di Serbia serta Bosnia dan Herzegovina. (Samsung)

Tekno & Sains

Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur, Baterai 6.000 mAh Jadi Andalan

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:09 WIB