Putusan MK soal Kerugian Negara Picu Polemik, BPK Dinilai Bisa Kewalahan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Jakarta, APGtimes.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi memicu perdebatan baru di kalangan akademisi, aparat penegak hukum, hingga DPR RI.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bahkan mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Guru Besar UNS Tegaskan Kewenangan BPK

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Pujiyono Suwadi menilai Penjelasan Pasal 603 KUHP mengarah pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga penghitung kerugian negara.

Menurut Pujiyono, frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam pasal tersebut menunjukkan hanya lembaga negara yang memiliki kewenangan audit keuangan negara yang bisa menghitung kerugian negara.

“Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, karakter demikian hanya dimiliki oleh BPK,” ujar Pujiyono, Rabu (20/05).

Pujiyono Soroti Persoalan Norma dan Teknis

Meski begitu, Pujiyono menilai implementasi aturan tersebut masih menghadapi persoalan norma dan teknis.

Baca Juga :  DPR Minta KPK Ajukan Rp 5 Triliun, Setyo Budiyanto Langsung Menolak

Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 sebelumnya memberi ruang bagi lembaga lain seperti BPKP dan APIP untuk menghitung kerugian negara sebagai alat bukti di persidangan.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi belum sepenuhnya meninggalkan putusan lama tersebut.

“Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai belum mengesampingkan putusan terdahulu,” kata dia.

Pujiyono Prediksi BPK Kewalahan

Selain persoalan norma, Pujiyono memprediksi BPK akan kewalahan jika seluruh penghitungan kerugian negara hanya terpusat pada satu lembaga.

Dia mengatakan proses penghitungan kerugian negara untuk perkara korupsi sederhana bisa memakan waktu hingga lima bulan.

Sementara itu, jumlah perkara korupsi yang aparat penegak hukum tangani terus meningkat.

Pada 2025, kejaksaan menangani 1.590 perkara korupsi, KPK menangani 115 perkara, dan kepolisian menangani 431 perkara.

Baca Juga :  Begini Cara Konsultasi Psikolog dan Psikiater Gratis Pakai BPJS, Banyak yang Belum Tahu

KPK Bahas Solusi Bersama BPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga menilai BPK memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk melayani seluruh penghitungan kerugian negara.

Menurut Asep, BPK dan KPK kini membahas sejumlah opsi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Salah satu opsi yang muncul yakni pemberian sertifikasi kepada auditor dari lembaga lain dengan standar dan metodologi yang ditetapkan BPK.

Pujiyono Ajukan Tiga Opsi

Pujiyono menawarkan tiga solusi untuk mengatasi polemik tersebut.

Pertama, pihak terkait dapat mengajukan judicial review kembali ke MK.

Kedua, pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan itu lewat revisi UU Tipikor.

Ketiga, BPK dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyusun teknis pelaksanaan aturan dan menyamakan standar operasional prosedur (SOP). (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi
NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore
Gempa NTT M 7,7 Tewaskan 38 Orang, 13 Luka dan 2.000 Warga Mengungsi
2.105 ASN dari 50 Kementerian Ikut Latsarmil Komcad, Dimulai 24 Agustus
Indonesia Ekspor 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Stok Aman hingga Mei 2027
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:09 WIB

CPNS Sekolah Kedinasan 2026: Jadwal, Formasi dan 9 Instansi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NTT Kembali Diguncang Ratusan Gempa, BMKG Catat 265 Susulan hingga Sore

Berita Terbaru

Ilustrasi Arktik (Kredit: Pixabay/CC0 Public Domain)

Internasional

China Temukan Jalur Baru ke Eropa, Cuma 18 Hari Lewat Laut Es Arktik

Senin, 17 Agu 2026 - 15:09 WIB