Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
KPK mengumumkan empat tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. Penyidik memasukkan nama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Supriyanto, dan Setya Budi Dias Oktavianto dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga para tersangka menjalankan praktik pemerasan terhadap pejabat daerah dan pihak swasta. Selain itu, mereka diduga mengatur pengurusan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Mohamad Haris menyerahkan uang sekitar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Supriyanto saat bertemu di Semarang.
Selanjutnya, KPK menduga Lilik menggunakan informasi administrasi yang diperoleh dari putranya. Setya bekerja sebagai staf administrasi di KPK. Lilik kemudian memakai informasi itu untuk meyakinkan pihak tertentu agar menyerahkan uang dengan janji dapat membantu proses perkara.
Kini, penyidik terus menelusuri aliran dana sekaligus memperdalam peran setiap tersangka.
Kasus tersebut mengejutkan warga Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo. Lurah Mranti, Haryono, mengaku pertama kali mengetahui kabar itu dari pemberitaan media.
Setelah menerima informasi tersebut, pemerintah kelurahan langsung meminta keterangan dari warga sekitar. Warga membenarkan bahwa Lilik memang tinggal di Kelurahan Mranti.
Menurut Haryono, Lilik selama ini aktif mengikuti kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan. Warga juga mengenalnya sebagai pribadi yang mudah bergaul.
Haryono menjelaskan, Lilik tercatat sebagai warga Kelurahan Mranti sejak sekitar 2021. Ia tinggal di wilayah RW 1 dan menjalankan usaha grosir dari rumahnya.
Meski demikian, pemerintah kelurahan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. Haryono berharap Lilik bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, pemerintah kelurahan mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga pengadilan memutus perkara tersebut secara berkekuatan hukum tetap. (aw*)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB
Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 JutaSabtu, 1 Agustus 2026 - 10:09 WIB
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPKKamis, 30 Juli 2026 - 23:09 WIB
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di TelegramKamis, 30 Juli 2026 - 16:09 WIB
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 MiliarSelasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB
KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut DiamankanBerita Terbaru
Tekno & Sains
Riset Ungkap 90 Persen Perusahaan Belum Rasakan Manfaat AI, Padahal Sudah Banyak yang Memakai
Sabtu, 1 Agu 2026 - 23:09 WIB
Internasional
FIFA Batal Jual Saham Piala Dunia, Gelombang Penolakan dari UEFA hingga AFC Berbuah Hasil
Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:09 WIB
Nasional
Mensos Gus Ipul Ungkap Strategi Baru Perlindungan Sosial, Warga Didampingi Sejak Lahir hingga Lansia
Sabtu, 1 Agu 2026 - 21:09 WIB
Internasional
Viral di China, Warga Raup Jutaan Rupiah dengan Jual Lisensi Wajah untuk Drama AI
Sabtu, 1 Agu 2026 - 20:09 WIB
Internasional
Jet Tempur KAAN Pesanan Indonesia Lolos Uji Taxi, Selangkah Lagi Terbang Perdana
Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:09 WIB

1 Agustus 2026 | 22:09 WIB

1 Agustus 2026 | 20:09 WIB

1 Agustus 2026 | 19:09 WIB
