Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
KPK mengumumkan empat tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. Penyidik memasukkan nama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Supriyanto, dan Setya Budi Dias Oktavianto dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga para tersangka menjalankan praktik pemerasan terhadap pejabat daerah dan pihak swasta. Selain itu, mereka diduga mengatur pengurusan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Mohamad Haris menyerahkan uang sekitar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Supriyanto saat bertemu di Semarang.
Selanjutnya, KPK menduga Lilik menggunakan informasi administrasi yang diperoleh dari putranya. Setya bekerja sebagai staf administrasi di KPK. Lilik kemudian memakai informasi itu untuk meyakinkan pihak tertentu agar menyerahkan uang dengan janji dapat membantu proses perkara.
Kini, penyidik terus menelusuri aliran dana sekaligus memperdalam peran setiap tersangka.
Kasus tersebut mengejutkan warga Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo. Lurah Mranti, Haryono, mengaku pertama kali mengetahui kabar itu dari pemberitaan media.
Setelah menerima informasi tersebut, pemerintah kelurahan langsung meminta keterangan dari warga sekitar. Warga membenarkan bahwa Lilik memang tinggal di Kelurahan Mranti.
Menurut Haryono, Lilik selama ini aktif mengikuti kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan. Warga juga mengenalnya sebagai pribadi yang mudah bergaul.
Haryono menjelaskan, Lilik tercatat sebagai warga Kelurahan Mranti sejak sekitar 2021. Ia tinggal di wilayah RW 1 dan menjalankan usaha grosir dari rumahnya.
Meski demikian, pemerintah kelurahan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. Haryono berharap Lilik bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, pemerintah kelurahan mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga pengadilan memutus perkara tersebut secara berkekuatan hukum tetap. (aw*)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB
Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 TriliunSabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng DisitaSabtu, 8 Agustus 2026 - 11:09 WIB
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPRSabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB
Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 JutaSabtu, 1 Agustus 2026 - 10:09 WIB
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPKBerita Terbaru
Nasional
Kepala BGN Naik Pitam, Kepala SPPG Terancam Dipecat Usai 353 Siswa Diduga Keracunan MBG
Senin, 17 Agu 2026 - 14:09 WIB
Nasional
Gempa Susulan M 5,0 Guncang Upacara HUT RI di Manggarai Timur, Peserta Sempat Panik
Senin, 17 Agu 2026 - 13:09 WIB
Nasional
Update Korban Gempa NTT Hari Ini: 53 Orang Meninggal, 135 Luka
Senin, 17 Agu 2026 - 12:09 WIB
Hukum
Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Senin, 17 Agu 2026 - 10:09 WIB
Ekonomi & Bisnis
Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen
Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:09 WIB

15 Agustus 2026 | 12:09 WIB

13 Agustus 2026 | 13:09 WIB

12 Agustus 2026 | 12:09 WIB
