Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, bersama dua tersangka lainnya. Penyidik mengamankan uang tunai, aset tanah, hingga satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK Sita Uang Tunai hingga Mobil Mewah
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah selama proses OTT.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai hasil pencairan rekening milik Direktur Utama AMGM, Sudirman, sebesar Rp1,25 miliar. Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp20 juta dari rumah Bendahara CV DKK, Junaidi, serta dana Rp489 juta yang berada di rekening perusahaan CV DKK.
Selain uang, penyidik turut menyita sertifikat dan akta jual beli tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar.
KPK juga mengamankan satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini dengan nilai sekitar Rp3,325 miliar.
Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Mereka adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Melconel Alvonsus Gani, dan Direktur Utama AMGM Sudirman.
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam perkara benturan kepentingan pada pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta gratifikasi.
KPK Langsung Tahan Para Tersangka
Setelah menetapkan status tersangka, KPK langsung menahan ketiga orang tersebut selama 20 hari pertama.
Masa penahanan berlangsung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka peluang mendalami aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (de*)









