KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp 9,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp 9,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, bersama dua tersangka lainnya. Penyidik mengamankan uang tunai, aset tanah, hingga satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

KPK Sita Uang Tunai hingga Mobil Mewah

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah selama proses OTT.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai hasil pencairan rekening milik Direktur Utama AMGM, Sudirman, sebesar Rp1,25 miliar. Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp20 juta dari rumah Bendahara CV DKK, Junaidi, serta dana Rp489 juta yang berada di rekening perusahaan CV DKK.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka, Dugaan Suap Jabatan Sekda Pakai Mobil Mewah

Selain uang, penyidik turut menyita sertifikat dan akta jual beli tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar.

KPK juga mengamankan satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini dengan nilai sekitar Rp3,325 miliar.

Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Mereka adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Melconel Alvonsus Gani, dan Direktur Utama AMGM Sudirman.

Baca Juga :  Anggota Polri Aktif di Jambi Bakal Dilaporkan ke Propam, Diduga Kelola Yayasan MBG

Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam perkara benturan kepentingan pada pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta gratifikasi.

KPK Langsung Tahan Para Tersangka

Setelah menetapkan status tersangka, KPK langsung menahan ketiga orang tersebut selama 20 hari pertama.

Masa penahanan berlangsung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka peluang mendalami aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak
Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum
Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening
Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
Kejagung Terus Dalami Data SPPG, Penyidikan Korupsi Program MBG Belum Berakhir
Terungkap! Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Polisi Bongkar Brankas Rahasia, Rp60 Miliar dan Emas 74 Kg Diamankan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:09 WIB

Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:09 WIB

Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB