KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp 9,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp 9,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, bersama dua tersangka lainnya. Penyidik mengamankan uang tunai, aset tanah, hingga satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

KPK Sita Uang Tunai hingga Mobil Mewah

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah selama proses OTT.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai hasil pencairan rekening milik Direktur Utama AMGM, Sudirman, sebesar Rp1,25 miliar. Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp20 juta dari rumah Bendahara CV DKK, Junaidi, serta dana Rp489 juta yang berada di rekening perusahaan CV DKK.

Baca Juga :  Sidang Bongkar Modus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Kerugian Negara Rp24,5 Miliar

Selain uang, penyidik turut menyita sertifikat dan akta jual beli tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar.

KPK juga mengamankan satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini dengan nilai sekitar Rp3,325 miliar.

Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Mereka adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Melconel Alvonsus Gani, dan Direktur Utama AMGM Sudirman.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan

Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam perkara benturan kepentingan pada pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta gratifikasi.

KPK Langsung Tahan Para Tersangka

Setelah menetapkan status tersangka, KPK langsung menahan ketiga orang tersebut selama 20 hari pertama.

Masa penahanan berlangsung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka peluang mendalami aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saksi Ungkap Bansos PMKS Labusel Dipakai untuk Cooling System Jelang Pemilu 2024
Emas 5,25 Kg Senilai Rp12 Miliar Gagal Dibawa Keluar dari Kertajati, Ini Modusnya
Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Saksi Ungkap Bansos PMKS Labusel Dipakai untuk Cooling System Jelang Pemilu 2024

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Emas 5,25 Kg Senilai Rp12 Miliar Gagal Dibawa Keluar dari Kertajati, Ini Modusnya

Rabu, 30 September 2026 - 13:09 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Berita Terbaru