Tarif Listrik PLN 23–30 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Harga per kWh Semua Golongan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi meteran listrik

ilustrasi meteran listrik

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode 23–30 Juni 2026 tidak mengalami perubahan. Seluruh pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, masih menggunakan tarif yang sama seperti sebelumnya.

Pemerintah mempertahankan tarif listrik sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi.

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik Triwulan II 2026 tetap berlaku.

Pemerintah mengambil kebijakan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro. Langkah itu juga bertujuan menjaga stabilitas harga energi bagi masyarakat dan dunia usaha.

Tarif listrik non-subsidi tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Pemerintah mengevaluasi tarif tersebut setiap tiga bulan.

Baca Juga :  Warga Aceh Utara Patungan Bangun Jembatan Apung 100 Meter, Pemerintah Percepat Jembatan Permanen

Faktor Penentu Tarif Listrik

Pemerintah menggunakan beberapa indikator ekonomi untuk menghitung tarif listrik.

Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Meski hasil perhitungan menunjukkan peluang perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik hingga akhir Triwulan II 2026.

Daftar Tarif Listrik PLN per kWh

Berikut tarif listrik PLN yang berlaku pada 23–30 Juni 2026:

Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Baca Juga :  Bahlil Pastikan Indonesia Stop Impor Solar Mulai Juli 2026, Program B50 Resmi Berlaku

Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
  • P-1/TR: Rp1.699,53 per kWh
  • P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan Subsidi

  • 450 VA: Rp415 per kWh
  • 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
  • 900 VA Rumah Tangga Mampu: Rp1.352 per kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Bisa Jadi Acuan Hitung Tagihan

Masyarakat dapat menggunakan daftar tarif tersebut untuk menghitung perkiraan tagihan listrik bulanan sesuai golongan daya yang digunakan.

Pelanggan prabayar tetap membeli token listrik sebelum menggunakan listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah masa pemakaian berakhir. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Berita Terbaru