Tito Minta Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Dipercepat, Jalan Jadi Prioritas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). (DOK. Humas Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). (DOK. Humas Kemendagri)

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kementerian dan pemerintah daerah mempercepat rehabilitasi serta rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Sumatera.

Tito menyampaikan arahan tersebut saat memimpin rapat internal pembaruan data bencana Sumatera di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Tito mengevaluasi penyaluran anggaran sekaligus perkembangan program pemulihan di lapangan.

Sejumlah kementerian sudah menerima anggaran dan mulai menjalankan program. Kementerian tersebut antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Sosial.

Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas

Tito mengatakan masyarakat membutuhkan pemulihan infrastruktur dasar secara cepat. Jalan dan jembatan yang rusak menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan aktivitas warga.

Baca Juga :  Rp18,9 Triliun Cair untuk 546 Daerah, PPPK Tak Boleh Dirumahkan

“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini di sana itu jelas, nomor satu adalah masalah jalan. Jalan-jalan yang rusak, jembatan rusak,” kata Tito.

Menurutnya, Kementerian Pekerjaan Umum sudah mendapatkan anggaran untuk menangani infrastruktur yang rusak akibat bencana.

Selain jalan dan jembatan, pemerintah juga perlu memulihkan sekolah, lahan pertanian, tambak, usaha perikanan, madrasah, pesantren, serta rumah ibadah.

Tito turut meminta pemerintah memperhatikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami kerusakan pada warung maupun tempat usaha mereka.

Anggaran Diminta Segera Digunakan

Tito meminta kementerian dan lembaga yang sudah menerima anggaran segera menjalankan program pemulihan. Ia tidak ingin anggaran yang tersedia justru tertahan dan memperlambat proses rehabilitasi.

Baca Juga :  e-KTP tak Perlu Difotocopy Karena Sudah Dilengkapi Chip

Untuk kementerian dan lembaga yang masih menunggu pencairan anggaran, Tito meminta mereka berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Jadi selain pusat juga bekerja, K/L yang sudah turun, daerah yang sudah dapat uang ini juga bergerak,” ujarnya.

Satgas Diminta Turun Langsung

Tito juga meminta Satgas PRR melakukan pemantauan langsung secara berkala ke wilayah terdampak.

Pemantauan tersebut bertujuan memastikan program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Tim juga perlu menemukan persoalan baru yang belum masuk dalam perencanaan awal.

Selain itu, Satgas harus memantau penggunaan tambahan anggaran yang telah pemerintah berikan kepada pemerintah daerah.

Tito menegaskan seluruh anggaran tersebut harus pemerintah manfaatkan secara optimal agar proses pemulihan wilayah terdampak bencana Sumatera berjalan lebih cepat. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT
Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:09 WIB

Menkes Ajukan Rp1,39 Triliun untuk Perbaiki RS dan Puskesmas Rusak akibat Gempa NTT

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru