Blitar, APGtimes.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mencatat 211 warga negara asing (WNA) tinggal di Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur.
Data tersebut tercatat selama Januari hingga Agustus 2026. Mayoritas WNA tinggal bersama pasangan dan anak mereka yang merupakan warga setempat.
Mayoritas WNA Menikah dengan Warga Setempat
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto mengatakan, sebagian besar WNA menikah dengan warga Blitar atau Tulungagung.
Pernikahan tersebut terjadi ketika pasangan mereka bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
“Jadi paling banyak itu memang berasal dari PMI (pekerja migran Indonesia) yang menikah dengan WNA saat bekerja di luar negeri,” ujar Aditya dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026).
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar mencakup Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Ketiga daerah itu menjadi salah satu wilayah pengirim PMI ke luar negeri. Negara tujuan mereka antara lain Taiwan, Hong Kong, Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia.
137 WNA Tinggal Bersama Keluarga
Mayoritas PMI asal Blitar dan Tulungagung merupakan perempuan. Mereka banyak bekerja di sektor informal, termasuk sebagai pekerja rumah tangga.
Selama bekerja di luar negeri, sebagian PMI menjalin hubungan dengan WNA. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga pernikahan.
Setelah menikah, sebagian WNA memilih tinggal di daerah asal pasangan mereka. Karena itu, keluarga menjadi salah satu alasan utama WNA menetap di Blitar dan Tulungagung.
Aditya menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui jumlah riil WNA yang berada di wilayah kerjanya dalam periode tertentu.
Namun, petugas Imigrasi Blitar telah memantau 211 WNA selama delapan bulan pertama 2026. Jumlah itu berpotensi meningkat hingga lebih dari 500 WNA sampai akhir tahun.
Dari 211 WNA tersebut, sekitar 65 persen atau 137 orang tinggal untuk berkumpul dengan istri, suami, dan anak mereka.
Puluhan WNA Gunakan KITAS
Selain itu, sekitar 15 persen atau 31 WNA berada di wilayah kerja Imigrasi Blitar untuk penyatuan keluarga.
Mereka menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Jadi ada 15 persen atau sekitar 31 WNA yang berada di wilayah kerja kami dalam rangka penyatuan keluarga dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS),” kata Aditya.
Adapun izin tinggal terbatas (ITAS) dapat berlaku selama enam bulan, satu tahun, atau dua tahun.
Sementara itu, sejumlah WNA lainnya telah memperoleh izin tinggal tetap (ITAP). Izin tersebut berlaku hingga lima tahun.
Menurut Aditya, mayoritas pemegang izin tinggal tetap juga merupakan pasangan warga Blitar dan Tulungagung.
Mereka sebelumnya bekerja sebagai PMI di luar negeri. Setelah menikah, mereka kemudian menetap di wilayah asal pasangan. (de*)









