Jakarta, APGtimes.com — Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendesak Kementerian Perhubungan menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Asosiasi menilai lonjakan harga avtur dan pelemahan rupiah menekan kinerja maskapai.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyebut harga avtur dari PT Pertamina (Persero) di Bandara Soekarno-Hatta periode 1–31 Mei 2026 mencapai Rp27.358 per liter. Angka ini naik 16 persen dibandingkan periode April 2026 yang sebesar Rp23.551 per liter.
Selain itu, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ikut menambah beban maskapai. Pada 4 Mei 2026, kurs rupiah menyentuh Rp17.425 per dolar AS. Nilai ini meningkat sekitar 2,5 persen dibandingkan awal April 2025.
Denon menilai kondisi global juga memperparah tekanan. Ia menyoroti konflik geopolitik di Timur Tengah yang terus berlangsung dan memengaruhi industri penerbangan global.
INACA Dorong Penyesuaian Cepat
INACA meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan tarif secara fleksibel. Denon mengusulkan pemerintah tidak lagi mengacu pada siklus 60 hari seperti dalam KM 83 Tahun 2026.
Ia mendorong pemerintah mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina. Selain itu, ia meminta pemerintah segera membahas revisi TBA tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
INACA juga mendorong pemerintah meningkatkan koordinasi lintas kementerian. Asosiasi berharap percepatan kebijakan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat dapat segera terealisasi.
Denon menegaskan kenaikan biaya operasional berpotensi mengganggu konektivitas udara. Ia menilai kondisi ini juga bisa menekan sektor terkait dan perekonomian nasional.
Pemerintah Tahan Kenaikan TBA
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi menegaskan pemerintah belum menaikkan TBA tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Pemerintah memilih menyesuaikan fuel surcharge lebih dulu untuk menutup kenaikan biaya avtur. Kebijakan ini mengakomodasi lonjakan biaya bahan bakar dalam dua bulan terakhir.
Dudy menjelaskan maskapai sempat mengusulkan kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen. Namun, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 38 persen. Kebijakan ini berpotensi mendorong kenaikan harga tiket sekitar 9–13 persen.
Selain itu, pemerintah masih menggunakan regulasi TBA tahun 2019 sebagai acuan. Dudy menyatakan pemerintah menunda pembahasan TBA untuk sementara waktu.
Insentif Dorong Industri Penerbangan
Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif untuk membantu maskapai. Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) sebesar 11 persen dan memberi relaksasi pembayaran avtur kepada Pertamina.
Selain itu, pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini bertujuan menekan biaya perawatan di tengah kenaikan harga komponen.
Dengan demikian, tarik-menarik antara kebutuhan maskapai dan kebijakan pemerintah masih berlangsung. Ke depan, arah kebijakan tarif penerbangan akan bergantung pada pergerakan harga avtur dan nilai tukar rupiah. (aw*)








