INACA Desak Kenaikan Tarif Tiket Pesawat, Harga Avtur dan Dolar Jadi Pemicu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pesawat di Bandara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Ilustrasi Pesawat di Bandara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Jakarta, APGtimes.comIndonesia National Air Carriers Association (INACA) mendesak Kementerian Perhubungan menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Asosiasi menilai lonjakan harga avtur dan pelemahan rupiah menekan kinerja maskapai.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyebut harga avtur dari PT Pertamina (Persero) di Bandara Soekarno-Hatta periode 1–31 Mei 2026 mencapai Rp27.358 per liter. Angka ini naik 16 persen dibandingkan periode April 2026 yang sebesar Rp23.551 per liter.

Selain itu, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ikut menambah beban maskapai. Pada 4 Mei 2026, kurs rupiah menyentuh Rp17.425 per dolar AS. Nilai ini meningkat sekitar 2,5 persen dibandingkan awal April 2025.

Denon menilai kondisi global juga memperparah tekanan. Ia menyoroti konflik geopolitik di Timur Tengah yang terus berlangsung dan memengaruhi industri penerbangan global.

INACA Dorong Penyesuaian Cepat

INACA meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan tarif secara fleksibel. Denon mengusulkan pemerintah tidak lagi mengacu pada siklus 60 hari seperti dalam KM 83 Tahun 2026.

Baca Juga :  BGN Perkenalkan 5 Pejabat Baru, Presiden Prabowo Rombak Jajaran Pimpinan MBG

Ia mendorong pemerintah mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina. Selain itu, ia meminta pemerintah segera membahas revisi TBA tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

INACA juga mendorong pemerintah meningkatkan koordinasi lintas kementerian. Asosiasi berharap percepatan kebijakan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat dapat segera terealisasi.

Denon menegaskan kenaikan biaya operasional berpotensi mengganggu konektivitas udara. Ia menilai kondisi ini juga bisa menekan sektor terkait dan perekonomian nasional.

Pemerintah Tahan Kenaikan TBA

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi menegaskan pemerintah belum menaikkan TBA tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Pemerintah memilih menyesuaikan fuel surcharge lebih dulu untuk menutup kenaikan biaya avtur. Kebijakan ini mengakomodasi lonjakan biaya bahan bakar dalam dua bulan terakhir.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Siswa MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Internet Selama Empat Bulan

Dudy menjelaskan maskapai sempat mengusulkan kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen. Namun, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 38 persen. Kebijakan ini berpotensi mendorong kenaikan harga tiket sekitar 9–13 persen.

Selain itu, pemerintah masih menggunakan regulasi TBA tahun 2019 sebagai acuan. Dudy menyatakan pemerintah menunda pembahasan TBA untuk sementara waktu.

Insentif Dorong Industri Penerbangan

Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif untuk membantu maskapai. Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) sebesar 11 persen dan memberi relaksasi pembayaran avtur kepada Pertamina.

Selain itu, pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini bertujuan menekan biaya perawatan di tengah kenaikan harga komponen.

Dengan demikian, tarik-menarik antara kebutuhan maskapai dan kebijakan pemerintah masih berlangsung. Ke depan, arah kebijakan tarif penerbangan akan bergantung pada pergerakan harga avtur dan nilai tukar rupiah. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB