INACA Desak Kenaikan Tarif Tiket Pesawat, Harga Avtur dan Dolar Jadi Pemicu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pesawat di Bandara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Ilustrasi Pesawat di Bandara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Jakarta, APGtimes.comIndonesia National Air Carriers Association (INACA) mendesak Kementerian Perhubungan menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Asosiasi menilai lonjakan harga avtur dan pelemahan rupiah menekan kinerja maskapai.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyebut harga avtur dari PT Pertamina (Persero) di Bandara Soekarno-Hatta periode 1–31 Mei 2026 mencapai Rp27.358 per liter. Angka ini naik 16 persen dibandingkan periode April 2026 yang sebesar Rp23.551 per liter.

Selain itu, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ikut menambah beban maskapai. Pada 4 Mei 2026, kurs rupiah menyentuh Rp17.425 per dolar AS. Nilai ini meningkat sekitar 2,5 persen dibandingkan awal April 2025.

Denon menilai kondisi global juga memperparah tekanan. Ia menyoroti konflik geopolitik di Timur Tengah yang terus berlangsung dan memengaruhi industri penerbangan global.

INACA Dorong Penyesuaian Cepat

INACA meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan tarif secara fleksibel. Denon mengusulkan pemerintah tidak lagi mengacu pada siklus 60 hari seperti dalam KM 83 Tahun 2026.

Baca Juga :  Pigai Klaim Program MBG Bantu Turunkan Ketimpangan Ekonomi Indonesia

Ia mendorong pemerintah mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina. Selain itu, ia meminta pemerintah segera membahas revisi TBA tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

INACA juga mendorong pemerintah meningkatkan koordinasi lintas kementerian. Asosiasi berharap percepatan kebijakan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat dapat segera terealisasi.

Denon menegaskan kenaikan biaya operasional berpotensi mengganggu konektivitas udara. Ia menilai kondisi ini juga bisa menekan sektor terkait dan perekonomian nasional.

Pemerintah Tahan Kenaikan TBA

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi menegaskan pemerintah belum menaikkan TBA tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Pemerintah memilih menyesuaikan fuel surcharge lebih dulu untuk menutup kenaikan biaya avtur. Kebijakan ini mengakomodasi lonjakan biaya bahan bakar dalam dua bulan terakhir.

Baca Juga :  Gaji Ke-13 Mulai Cair Juni 2026, Pensiunan Taspen Terima Dana Mulai 2 Juni

Dudy menjelaskan maskapai sempat mengusulkan kenaikan fuel surcharge hingga 50 persen. Namun, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 38 persen. Kebijakan ini berpotensi mendorong kenaikan harga tiket sekitar 9–13 persen.

Selain itu, pemerintah masih menggunakan regulasi TBA tahun 2019 sebagai acuan. Dudy menyatakan pemerintah menunda pembahasan TBA untuk sementara waktu.

Insentif Dorong Industri Penerbangan

Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif untuk membantu maskapai. Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) sebesar 11 persen dan memberi relaksasi pembayaran avtur kepada Pertamina.

Selain itu, pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Kebijakan ini bertujuan menekan biaya perawatan di tengah kenaikan harga komponen.

Dengan demikian, tarik-menarik antara kebutuhan maskapai dan kebijakan pemerintah masih berlangsung. Ke depan, arah kebijakan tarif penerbangan akan bergantung pada pergerakan harga avtur dan nilai tukar rupiah. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB