Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tetap, Segini kWh Token Rp100 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi meteran listrik

ilustrasi meteran listrik

Jakarta, APGtimes.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tarif listrik PLNTarif Listrik PLN Mei 2026 Tetap, Segini kWh Token Rp100 Ribu periode triwulan II atau April–Juni 2026 tetap berlaku tanpa perubahan.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pelanggan listrik, baik prabayar maupun pascabayar, pada periode 11-17 Mei 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah mempertahankan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat.

Tarif Listrik Tetap Berlaku

Dalam kebijakan terbaru itu, pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan II 2026 setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta berbagai parameter ekonomi makro.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” kata Tri Winarno.

Selain menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga mengimbau pelanggan menggunakan listrik secara efisien guna mendukung ketahanan energi nasional.

Baca Juga :  DJP Kejar Tunggakan Pajak Rp 49 Triliun dari 200 Wajib Pajak Inkrah

Sementara itu, pelanggan prabayar harus membeli token listrik sebelum memakai daya listrik. Di sisi lain, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan sesuai pemakaian bulanan.

Rincian Tarif Listrik PLN Mei 2026

Untuk pelanggan rumah tangga, berikut rincian tarif listrik PLN Mei 2026:

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Sedangkan pelanggan bisnis dikenakan tarif:

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Adapun pelanggan industri memperoleh tarif:

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Baca Juga :  War Tiket Upacara HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemudian, fasilitas umum dan penerangan jalan menggunakan tarif:

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

Simulasi Token Rp100 Ribu

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan PPJ sebesar 2,4 persen untuk pelanggan hingga 2.200 VA.

Namun, pelanggan 3.500–5.500 VA dikenakan PPJ sebesar 3 persen. Sementara pelanggan di atas 6.600 VA dikenakan PPJ sebesar 4 persen.

Karena adanya potongan PPJ tersebut, jumlah kWh dari pembelian token Rp100 ribu berbeda pada tiap golongan pelanggan.

Berikut simulasinya:

  • 900 VA: 72,19 kWh
  • 1.300–2.200 VA: 67,56 kWh
  • 3.500–5.500 VA: 57,07 kWh
  • Di atas 6.600 VA: 56,49 kWh

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau memahami perhitungan token listrik agar penggunaan energi menjadi lebih hemat dan efisien. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,
Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan
Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat
Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini
5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya
TNI AD Ungkap Alasan 6 Kodam Baru Dibentuk, Ada Pertimbangan Geografis hingga Sosial
BGN Benahi Data Penerima MBG, Sudaryono Minta Identitas dan Alamat Harus Akurat
DPR Jelaskan Kenapa Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Digelar Tertutup
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR RI, UU Ketenagakerjaan, Puan Maharani, Putusan MK, MK, pekerja, buruh, ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja,

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Ungkap Rp52 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Penertiban Hutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Dudung Bakal Turun Langsung ke Lokasi Karhutla, Rapat Koordinasi Digelar dalam Waktu Dekat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Uang Rp13,2 Triliun Menggunung di Kejagung, Ternyata Berasal dari 3 Sumber Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:09 WIB

5 Perwira Marinir Ditunjuk Pimpin Brigif 6 dan 4 Batalyon Baru, Ini Daftarnya

Berita Terbaru