Jakarta, APGtimes.com — Pertamina Patra Niaga membantah kabar soal larangan membeli Pertalite untuk mobil bermesin di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar.
Menurut Roberth, pemerintah dan regulator belum mengeluarkan aturan terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan maupun kapasitas mesin.
“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar,” ujar Roberth, Sabtu (23/5/2026).
Pertamina Pastikan Penyaluran Tetap Normal
Roberth mengatakan Pertamina tetap menyalurkan Pertalite seperti biasa di seluruh wilayah Indonesia.
Ia menegaskan Pertamina hanya menjalankan kebijakan resmi dari pemerintah terkait distribusi BBM subsidi.
Selain itu, Roberth meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Daftar Mobil Viral di Media Sosial
Sebelumnya, media sosial ramai membahas daftar kendaraan pelat hitam dengan mesin di atas 1.400 cc yang disebut tidak bisa membeli Pertalite.
Daftar tersebut memuat sejumlah mobil populer seperti Toyota Avanza, Toyota Fortuner, Honda HR-V, Mitsubishi Xpander, Hyundai Creta, hingga Mercedes-Benz A200.
Namun, Pertamina memastikan daftar itu bukan berasal dari kebijakan resmi pemerintah maupun perusahaan.
Roberth juga menjelaskan program Subsidi Tepat berbeda dengan kabar viral soal larangan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu.
Menurut dia, program tersebut bertujuan menjaga distribusi energi subsidi agar lebih tepat sasaran.
Karena itu, Pertamina meminta masyarakat memeriksa informasi melalui kanal resmi sebelum membagikannya di media sosial. (dr*)









