Jakarta, APGtimes.com — BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih tetap dan belum mengalami kenaikan hingga saat ini.
BPJS Kesehatan menyampaikan penegasan tersebut setelah muncul informasi di media sosial yang menyebut adanya tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah meminta masyarakat lebih cermat saat menerima informasi yang beredar. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa sumber informasi sebelum mempercayainya.
Menurut Rizzky, pemerintah masih memberlakukan tarif iuran JKN yang sama dan belum mengubah besarannya.
Besaran Iuran JKN
Peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri masih membayar iuran dengan nominal yang sama seperti sebelumnya.
Untuk peserta mandiri kelas I, iuran yang berlaku sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan.
Sementara itu, peserta kelas II membayar Rp100.000 per orang setiap bulan.
Adapun peserta kelas III membayar Rp42.000 per orang setiap bulan.
Pemerintah juga memberikan bantuan iuran Rp7.000 per orang setiap bulan. Karena itu, peserta kelas III hanya membayar Rp35.000 per bulan.
Rizzky mengatakan peserta mandiri kelas I membayar Rp150.000 per bulan, peserta kelas II membayar Rp100.000 per bulan, sedangkan peserta kelas III membayar Rp42.000 per bulan sebelum bantuan iuran pemerintah.
Manfaat JKN
BPJS Kesehatan menilai Program JKN memberi perlindungan penting di tengah kenaikan biaya layanan kesehatan.
Menurut Rizzky, harga obat, alat kesehatan, teknologi medis, dan layanan rumah sakit terus meningkat dari tahun ke tahun.
Meski biaya kesehatan terus naik, BPJS Kesehatan tetap mempertahankan besaran iuran agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Di sisi lain, masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan dengan biaya yang relatif terjangkau.
Manfaat yang diterima peserta juga jauh lebih besar dibandingkan iuran yang mereka bayarkan setiap bulan.
Program JKN menanggung biaya pengobatan berbagai penyakit berat seperti gagal ginjal kronis, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, dan diabetes melitus dengan komplikasi.
Sebagai contoh, biaya operasi pemasangan ring jantung pada satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta.
Jaga Kepesertaan Tetap Aktif
Karena itu, BPJS Kesehatan mengingatkan pentingnya prinsip gotong royong dalam Program JKN.
Peserta yang sehat membantu peserta yang sakit. Selain itu, peserta yang mampu membantu peserta yang membutuhkan layanan kesehatan.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan mengajak masyarakat menjaga status kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin.
Selain menjaga kepesertaan, masyarakat juga perlu menerapkan pola hidup sehat agar dapat mencegah penyakit sejak dini.
Di sisi lain, langkah pencegahan dapat membantu menekan biaya pengobatan pada masa mendatang.
Rizzky menegaskan gotong royong menjadi fondasi utama Program JKN sehingga seluruh peserta perlu menjaga kepesertaan dan kesehatannya secara bersamaan. (dr*)









