Jakarta, APGtimes.com — Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan 123 pabrik kelapa sawit (PKS) masih membeli tandan buah segar (TBS) sawit di bawah harga acuan pemerintah, termasuk di sejumlah daerah penghasil sawit seperti Jambi.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono atau Mas Dar menyampaikan temuan tersebut usai rapat bersama asosiasi petani, pabrik kelapa sawit, dan eksportir produk sawit di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Kementan menggelar rapat itu untuk membahas anjloknya harga TBS sawit di tingkat petani. Padahal, harga crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di pasar global masih tinggi.
Sudaryono menjelaskan Kementan sebelumnya menemukan 139 pabrik yang membeli TBS di bawah harga acuan.
Namun, sebanyak 16 pabrik langsung menyesuaikan harga pembelian setelah mendapat perhatian dari pemerintah.
Meski begitu, hingga kini masih ada 123 pabrik yang belum mengikuti ketentuan harga sesuai regulasi.
Menurut Sudaryono, kondisi tersebut muncul setelah pemerintah mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir komoditas strategis, termasuk sawit.
Kementan Siapkan Sanksi
Sudaryono menegaskan Kementan akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tetap membeli TBS di bawah harga acuan.
Ia menjelaskan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 mengatur tata niaga dan pembelian TBS sawit.
Karena itu, setiap pabrik harus mematuhi aturan tersebut saat menentukan harga pembelian dari petani.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin,” ujar Sudaryono.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik pembelian TBS di bawah harga acuan terus berlangsung.
Menurutnya, praktik tersebut dapat merugikan petani sawit.
Harga Sawit Global Masih Tinggi
Sudaryono mengatakan harga CPO di pasar internasional masih berada pada level yang tinggi.
Selain itu, permintaan pasar terhadap produk sawit juga terus meningkat.
Namun, kenaikan tersebut belum mendorong harga TBS di tingkat petani.
Pasalnya, sebagian pabrik masih membeli TBS di bawah harga acuan pemerintah.
“Harga sawit di tingkat dunia dan di tingkat konsumen tidak mengalami penurunan, baik harga maupun kuantitas,” katanya.
Karena itu, Kementan meminta seluruh pabrik kelapa sawit mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan begitu, petani dapat memperoleh harga yang lebih adil dan sesuai kondisi pasar. (dr*)









