Jakarta, APGtimes.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana memperluas Program Magang Nasional pada 2026. Pemerintah menargetkan sebanyak 150 ribu peserta mengikuti program tersebut sepanjang tahun depan.
Target tersebut meningkat signifikan setelah Program Magang Nasional Batch 1 dan Batch 2 berhasil menarik sekitar 76 ribu peserta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sebanyak 14 ribu peserta mengikuti Batch 1. Sementara itu, sekitar 62 ribu peserta lainnya mengikuti Batch 2.
Pemerintah akan memulai pelaksanaan tahap pertama Program Magang Nasional 2026 pada Juli mendatang.
Pada tahap awal, Kemnaker menargetkan sekitar 50 ribu peserta mengikuti program tersebut.
Selanjutnya, Kemnaker akan menjalankan program secara bertahap hingga mencapai target nasional sebanyak 150 ribu peserta.
“Kami mendorong para fresh graduate dan lulusan baru memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah pengalaman, meningkatkan kemampuan, dan memperluas akses kerja,” kata Yassierli.
Peserta Magang Berhak Mendapat JKK BPJS Ketenagakerjaan
Selain memperoleh pengalaman kerja, peserta magang juga berhak mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, peserta harus aktif terdaftar dan rutin membayar iuran agar bisa memperoleh manfaat program tersebut.
Program JKK memberikan perlindungan berupa biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis serta santunan uang tunai apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program tersebut secara nasional dengan prinsip asuransi sosial.
Melalui program itu, peserta memperoleh jaminan perlindungan saat menjalankan aktivitas kerja maupun kegiatan magang.
Pekerja Magang Termasuk Peserta JKK
BPJS Ketenagakerjaan memasukkan pekerja magang ke dalam kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU).
Karena itu, peserta magang dapat memperoleh manfaat JKK selama memenuhi persyaratan kepesertaan yang berlaku.
Selain pekerja magang, kelompok BPU juga mencakup pekerja mandiri, tenaga honorer, siswa praktik kerja lapangan, hingga narapidana yang mengikuti program asimilasi.
Sementara itu, peserta JKK lainnya terdiri dari pekerja penerima upah, pekerja konstruksi, serta calon maupun pekerja migran Indonesia.
Melalui perluasan Program Magang Nasional dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah berharap semakin banyak lulusan baru memperoleh pengalaman kerja sekaligus jaminan perlindungan selama menjalani program magang.








