Program Magang Nasional 2026 Dibuka Lagi, Kemnaker Targetkan 150 Ribu Peserta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Pixabay/StartupStockPhotos)

Ilustrasi (Foto: Pixabay/StartupStockPhotos)

Jakarta, APGtimes.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana memperluas Program Magang Nasional pada 2026. Pemerintah menargetkan sebanyak 150 ribu peserta mengikuti program tersebut sepanjang tahun depan.

Target tersebut meningkat signifikan setelah Program Magang Nasional Batch 1 dan Batch 2 berhasil menarik sekitar 76 ribu peserta.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sebanyak 14 ribu peserta mengikuti Batch 1. Sementara itu, sekitar 62 ribu peserta lainnya mengikuti Batch 2.

Pemerintah akan memulai pelaksanaan tahap pertama Program Magang Nasional 2026 pada Juli mendatang.

Pada tahap awal, Kemnaker menargetkan sekitar 50 ribu peserta mengikuti program tersebut.

Selanjutnya, Kemnaker akan menjalankan program secara bertahap hingga mencapai target nasional sebanyak 150 ribu peserta.

Baca Juga :  Bukan Pertama, Peluru Nyasar di Kampus UNP Sudah Terjadi Berkali-kali

“Kami mendorong para fresh graduate dan lulusan baru memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah pengalaman, meningkatkan kemampuan, dan memperluas akses kerja,” kata Yassierli.

Peserta Magang Berhak Mendapat JKK BPJS Ketenagakerjaan

Selain memperoleh pengalaman kerja, peserta magang juga berhak mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, peserta harus aktif terdaftar dan rutin membayar iuran agar bisa memperoleh manfaat program tersebut.

Program JKK memberikan perlindungan berupa biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis serta santunan uang tunai apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menjalankan program tersebut secara nasional dengan prinsip asuransi sosial.

Melalui program itu, peserta memperoleh jaminan perlindungan saat menjalankan aktivitas kerja maupun kegiatan magang.

Baca Juga :  Kementan Temukan 123 PKS Beli Sawit di Bawah Harga Acuan, Terancam Dicabut Izinnya

Pekerja Magang Termasuk Peserta JKK

BPJS Ketenagakerjaan memasukkan pekerja magang ke dalam kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU).

Karena itu, peserta magang dapat memperoleh manfaat JKK selama memenuhi persyaratan kepesertaan yang berlaku.

Selain pekerja magang, kelompok BPU juga mencakup pekerja mandiri, tenaga honorer, siswa praktik kerja lapangan, hingga narapidana yang mengikuti program asimilasi.

Sementara itu, peserta JKK lainnya terdiri dari pekerja penerima upah, pekerja konstruksi, serta calon maupun pekerja migran Indonesia.

Melalui perluasan Program Magang Nasional dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah berharap semakin banyak lulusan baru memperoleh pengalaman kerja sekaligus jaminan perlindungan selama menjalani program magang.

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB