Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). (DOK. Humas Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). (DOK. Humas Kemendagri)

Jakarta, APGtimes.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan banyak pemerintah daerah mengeluhkan kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tito menyampaikan keluhan tersebut saat rapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah gubernur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Tito, sejumlah kepala daerah melaporkan keterbatasan anggaran sehingga mereka merasa tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

“Kami banyak menerima keluhan dari daerah yang menyampaikan tidak mampu membayar PPPK dari keuangan yang ada,” kata Tito.

Kemendagri Langsung Periksa Anggaran Daerah

Tito menegaskan Kemendagri tidak langsung menerima alasan tersebut begitu saja.

Ia mengirim tim untuk turun langsung ke daerah dan memeriksa rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tim Kemendagri kemudian mengevaluasi setiap pos anggaran untuk mengetahui kondisi keuangan daerah secara menyeluruh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian daerah sebenarnya masih memiliki kemampuan membayar gaji PPPK.

Tito Temukan Anggaran yang Tidak Efisien

Tito mengungkapkan tim Kemendagri menemukan sejumlah pengeluaran yang tidak efisien dalam postur anggaran daerah.

Baca Juga :  Polresta Jambi Gagalkan Pengiriman 47.872 Benih Lobster Ilegal, Dua Kurir Ditangkap

Menurutnya, beberapa daerah masih mengalokasikan anggaran cukup besar untuk kegiatan yang tidak terlalu mendesak.

Ia mencontohkan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sebelumnya mengaku kesulitan membayar PPPK.

Setelah tim Kemendagri melakukan evaluasi, pemerintah daerah dapat mengalihkan sejumlah pos anggaran untuk membayar gaji PPPK.

“Di NTT yang sudah menyampaikan tidak akan bisa bayar, setelah kami dampingi dan kami lihat anggarannya, ternyata masih bisa dialihkan,” ujarnya.

Kepala Daerah Diminta Lakukan Efisiensi

Tito meminta seluruh kepala daerah lebih cermat dalam mengelola anggaran.

Ia mendorong pemerintah daerah memangkas pengeluaran yang tidak prioritas sebelum menyatakan tidak mampu membayar PPPK.

Menurutnya, belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan program yang kurang mendesak perlu menjadi perhatian.

Tito juga mengingatkan kepala daerah agar mengutamakan kebutuhan dasar pemerintahan, termasuk pembayaran gaji pegawai.

“Kalau langsung menyerah, pasti kami periksa anggarannya,” tegas Tito.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN Belum Cair di Sejumlah Daerah Jambi, Ini Daftar Wilayahnya

Ada 39 Daerah yang Benar-Benar Kesulitan

Meski demikian, Tito mengakui ada sejumlah daerah yang memang menghadapi kondisi keuangan cukup berat.

Ia menyebut Kabupaten Tojo Una-Una, Buol, Donggala, dan Sigi sebagai contoh daerah dengan porsi belanja pegawai yang sangat tinggi.

Menurut Tito, beberapa daerah tersebut membutuhkan solusi tambahan karena kemampuan fiskalnya terbatas.

Saat ini Kemendagri terus melakukan pendampingan dan evaluasi rutin terhadap daerah yang mengalami tekanan anggaran.

Kemendagri Siapkan Solusi Bersama Pemerintah Pusat

Tito mengatakan pemerintah pusat perlu mencarikan jalan keluar bagi daerah yang benar-benar tidak mampu menanggung beban gaji PPPK.

Salah satu opsi yang mengemuka adalah penambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu keuangan daerah.

Kemendagri juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.

Menurut Tito, pemerintah akan terus memantau kondisi keuangan daerah dan memberikan pendampingan agar seluruh kewajiban kepada PPPK dapat terpenuhi. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB