Jakarta, APGtimes.com – Komisi I DPR RI menjadikan maraknya akun judi online di media sosial sebagai salah satu fokus dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran. DPR ingin pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menekan penyebaran konten ilegal di ruang digital.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengatakan revisi aturan tersebut akan memperkuat peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Sejumlah kementerian dan lembaga lain juga akan ikut mendukung pengawasan di ruang digital.
Syamsu menjelaskan DPR telah membahas berbagai langkah antisipasi selama proses revisi undang-undang. Salah satu pembahasan utamanya ialah penanganan akun judi online yang terus bermunculan di berbagai platform media sosial.
“Kami menguatkan peran Komdigi bersama kementerian dan lembaga terkait dalam revisi Undang-Undang Penyiaran,” katanya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Penegakan Hukum Mengikuti Jenis Pelanggaran
Syamsu menegaskan pemerintah akan menerapkan aturan sesuai jenis pelanggaran yang terjadi.
Kasus yang menyangkut pelanggaran privasi akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aparat juga dapat menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pelanggaran yang memicu kerugian ekonomi atau sosial akan menggunakan aturan lain. UU Penyiaran juga dapat menjadi dasar penindakan apabila kasus melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau layanan over-the-top (OTT).
DPR Siapkan Payung Hukum Tambahan
Komisi I DPR juga menyiapkan langkah menghadapi ancaman digital yang lebih luas. DPR menilai beberapa aktivitas ilegal dapat mengganggu kepentingan nasional apabila terus berkembang.
Syamsu mengatakan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat menjadi dasar hukum tambahan. Regulasi itu akan mendukung penindakan terhadap aktivitas digital yang membahayakan ketahanan nasional.
DPR bersama pemerintah masih melanjutkan pembahasan revisi UU Penyiaran. Pembahasan itu bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital. (de*)









