DPR Siapkan Aturan Baru Sisdiknas, Anggaran Pendidikan dan Wajib Belajar 13 Tahun Berubah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pendidikan. Sebanyak 63 jabatan kepala sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, hingga saat ini masih mengalami kekosongan.(DOK. SHUTTERSTOCK)

Ilustrasi Pendidikan. Sebanyak 63 jabatan kepala sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, hingga saat ini masih mengalami kekosongan.(DOK. SHUTTERSTOCK)

Jakarta, APGtimes.com – Komisi X DPR memasukkan penguatan aturan penggunaan anggaran pendidikan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). DPR juga menyiapkan sejumlah perubahan lain, termasuk penambahan masa wajib belajar menjadi 13 tahun.

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengatakan revisi tersebut akan memperjelas tanggung jawab negara dalam membiayai pendidikan.

Menurutnya, DPR ingin memastikan anggaran pendidikan benar-benar mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.

DPR Perkuat Aturan Anggaran Pendidikan

Hetifah menjelaskan draf RUU Sisdiknas memperjelas penggunaan anggaran pendidikan agar seluruh alokasi dana tepat sasaran.

Komisi X DPR juga memperkuat ketentuan mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD.

Baca Juga :  Mahfud MD Sebut Penahanan Dadan Hindayana Tepat, Singgung Banyak Masalah di MBG

Langkah tersebut bertujuan menjaga komitmen pemerintah dalam membiayai sektor pendidikan secara berkelanjutan.

Masa Wajib Belajar Bertambah

Komisi X DPR juga mengusulkan wajib belajar selama 13 tahun.

Program tersebut mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD), enam tahun sekolah dasar, tiga tahun sekolah menengah pertama, dan tiga tahun sekolah menengah atas.

Hetifah menilai tambahan satu tahun PAUD akan memperkuat fondasi pendidikan sejak usia dini.

Kurikulum Hadirkan Materi Baru

DPR juga memperbarui sejumlah materi dalam kurikulum nasional.

Kurikulum baru akan memperkuat pendidikan karakter, menambah materi teknologi, serta memperluas pembelajaran nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, DPR tetap mempertahankan muatan lokal, memperkuat pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, dan menghadirkan sistem kredensial mikro mulai jenjang pendidikan menengah.

Baca Juga :  Bobby Nasution Minta PLN Pastikan Blackout Tak Terulang di Sumut

Tata Kelola Pendidikan Ikut Berubah

Komisi X DPR turut menyusun aturan baru mengenai tata kelola pendidikan nasional.

Draf RUU mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.

DPR juga memasukkan ketentuan tentang penyusunan rencana induk pendidikan nasional.

Selain itu, DPR mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan pendidikan yang lebih efektif dan modern.

Hetifah mengatakan penggunaan teknologi informasi menjadi salah satu materi baru dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas.

Komisi X DPR menyusun draf tersebut dalam 16 bab dan 257 pasal setelah menghimpun berbagai masukan dari sejumlah pemangku kepentingan sejak Januari 2025. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB