DPR Desak Polri Bongkar Tuntas Korupsi Batu Bara, Dugaan Kerugian Capai Rp5 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menilai rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terkait pembatasan masa jabatan(KOMPAS.com/Rahel)

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menilai rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terkait pembatasan masa jabatan(KOMPAS.com/Rahel)

Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendukung Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang 2018–2026.

Soedeson meminta penyidik mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.

Menurutnya, setiap orang yang terbukti merugikan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

DPR Dukung Langkah Polri

Soedeson menilai penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri sejalan dengan agenda nasional pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi.

Ia mengatakan pemberantasan korupsi di sektor energi juga menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, ia memberikan dukungan penuh terhadap langkah penyidik untuk membongkar perkara tersebut hingga tuntas.

Minta Penyidik Jangan Pandang Bulu

Soedeson meminta Polri menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi batu bara.

Baca Juga :  Kejagung Tak Sita Seluruh Motor Listrik BGN, Fokus Usut Dugaan Korupsi Rp1 Triliun

Ia menegaskan penegak hukum tidak boleh membedakan perlakuan terhadap pejabat, pengusaha, maupun pihak lain yang memiliki pengaruh.

Selain itu, ia mengingatkan semua pihak agar tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurutnya, penyidik harus bekerja secara independen untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Polisi Dalami Dugaan Kerugian Negara

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik memperkirakan dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara dan perekonomian hingga Rp5 triliun.

Namun, ia menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi awal.

Baca Juga :  Komisi III DPR Bentuk Panja Khusus Awasi Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara melalui audit investigatif.

Polisi Temukan Tiga Modus Dugaan Korupsi

Robertus menjelaskan penyidik telah menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk PLTU selama periode 2018–2026.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya tiga pola dugaan pelanggaran.

Penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirim ke PLTU.

Selain itu, penyidik juga menduga pelaku memanipulasi jumlah batu bara yang dipasok.

Tidak hanya itu, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Menurut Robertus, dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian kawasan Jabodetabek. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB