Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendukung Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang 2018–2026.
Soedeson meminta penyidik mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
Menurutnya, setiap orang yang terbukti merugikan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
DPR Dukung Langkah Polri
Soedeson menilai penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri sejalan dengan agenda nasional pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi.
Ia mengatakan pemberantasan korupsi di sektor energi juga menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, ia memberikan dukungan penuh terhadap langkah penyidik untuk membongkar perkara tersebut hingga tuntas.
Minta Penyidik Jangan Pandang Bulu
Soedeson meminta Polri menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi batu bara.
Ia menegaskan penegak hukum tidak boleh membedakan perlakuan terhadap pejabat, pengusaha, maupun pihak lain yang memiliki pengaruh.
Selain itu, ia mengingatkan semua pihak agar tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurutnya, penyidik harus bekerja secara independen untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Polisi Dalami Dugaan Kerugian Negara
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik memperkirakan dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara dan perekonomian hingga Rp5 triliun.
Namun, ia menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi awal.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara melalui audit investigatif.
Polisi Temukan Tiga Modus Dugaan Korupsi
Robertus menjelaskan penyidik telah menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk PLTU selama periode 2018–2026.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya tiga pola dugaan pelanggaran.
Penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirim ke PLTU.
Selain itu, penyidik juga menduga pelaku memanipulasi jumlah batu bara yang dipasok.
Tidak hanya itu, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Menurut Robertus, dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian kawasan Jabodetabek. (de*)









