Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mempercepat persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 setelah Komisi VIII DPR RI menyetujui uang muka sekitar Rp4 triliun untuk pembayaran tenda dan paket layanan dasar.
Langkah tersebut dilakukan karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka akses pembayaran melalui sistem Nusuk Masar mulai 15 Juli 2026. Selain itu, pemerintah juga harus memenuhi batas waktu pembayaran agar tetap memperoleh lokasi layanan bagi jemaah Indonesia.
Kemenhaj Kejar Pembayaran Tenda
Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, mengatakan pemerintah harus segera menyelesaikan pembayaran tenda di Arafah dan Mina.
Menurut Maria, pemerintah berisiko kehilangan lokasi tenda yang digunakan pada musim haji sebelumnya apabila pembayaran terlambat.
Karena itu, Kemenhaj langsung menyiapkan proses pembayaran setelah DPR memberikan persetujuan.
Arab Saudi Tetapkan Tenggat Pembayaran
Pemerintah Arab Saudi mulai membuka akses transfer dana melalui sistem Nusuk Masar pada 15 Juli 2026.
Sementara itu, Kemenhaj menilai tenggat pembayaran kali ini cukup singkat. Oleh sebab itu, kementerian langsung mempercepat seluruh tahapan administrasi.
Kemenhaj mengajukan uang muka sebesar 858,74 juta Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp4 triliun dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal.
Layanan Haji Diproyeksikan Meningkat
Selain mengejar pembayaran, Kemenhaj juga menyiapkan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia.
Maria menjelaskan Pemerintah Arab Saudi menaikkan standar layanan dari Paket D menjadi Paket C.
Dengan perubahan tersebut, jemaah berpeluang memperoleh fasilitas yang lebih nyaman selama menjalankan ibadah haji.
Meski demikian, perubahan standar layanan tersebut juga berpotensi meningkatkan biaya penyelenggaraan haji.
Dana Menjadi Bagian dari BPIH
Kemenhaj berharap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera memproses pencairan dana tersebut.
Selanjutnya, pemerintah akan memasukkan uang muka itu sebagai bagian dari pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menambah kebutuhan anggaran karena uang muka tersebut akan mengurangi pembayaran akhir.
DPR Berikan Persetujuan
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka sebesar 858.743.189,64 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp4,007 triliun.
Komisi VIII DPR RI mengambil keputusan tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah RI serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Melalui persetujuan itu, Kemenhaj berharap seluruh proses pemesanan layanan haji 2027 berjalan tepat waktu. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan jemaah Indonesia tetap memperoleh fasilitas yang lebih nyaman saat menjalankan ibadah di Tanah Suci. (ys*)









