DPR Siapkan Aturan Baru untuk ASN, Penilaian Kinerja Berbasis Target Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, APGtimes.com – Komisi II DPR RI mendorong perubahan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) agar lebih fokus pada pencapaian target. Langkah itu menjadi bagian dari upaya mempercepat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menilai birokrasi modern membutuhkan ASN yang produktif. Karena itu, setiap pegawai harus menunjukkan hasil kerja yang nyata, bukan sekadar hadir di kantor.

Menurut Rifqinizamy, sebagian ASN masih mengutamakan rutinitas administrasi. Akibatnya, produktivitas belum berkembang secara optimal. Padahal, masyarakat menuntut pelayanan yang cepat, profesional, dan efisien.

DPR Perkuat Sistem Penilaian Kinerja ASN

Komisi II DPR RI memasukkan penguatan sistem evaluasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui revisi tersebut, DPR ingin menerapkan sistem Key Performance Indicator (KPI) bagi seluruh ASN. Sistem itu mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Sudaryono Pecat 9 ASN BGN, Puluhan Pegawai Lain Terancam Mutasi dan Sanksi

Menurut Rifqinizamy, indikator yang jelas akan membantu pemerintah mengukur produktivitas setiap pegawai. Dengan demikian, proses evaluasi berlangsung lebih objektif dan transparan.

Selain itu, target kerja yang terukur juga akan mendorong setiap ASN meningkatkan kinerja. Pada akhirnya, masyarakat akan menerima pelayanan yang lebih baik.

Aturan Sanksi Ikut Menjadi Pembahasan

Komisi II DPR RI juga membahas aturan mengenai evaluasi pegawai yang tidak mencapai target.

Rifqinizamy mengatakan kepala daerah membutuhkan dasar hukum yang jelas untuk menilai kinerja pegawai. Selanjutnya, pimpinan instansi dapat mengambil langkah sesuai hasil evaluasi.

Ia menegaskan birokrasi harus memberi penghargaan kepada ASN yang berprestasi. Sebaliknya, pegawai yang terus gagal memenuhi target harus menerima konsekuensi sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Kepala BKN Ungkap Banyak Barang Hilang di Kantor Pemerintah, ASN Diberi Peringatan

Menurutnya, sistem tersebut akan menciptakan budaya kerja yang lebih kompetitif. Oleh sebab itu, setiap ASN memiliki dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Reformasi Birokrasi Tunjukkan Kemajuan

Dalam rapat yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan perkembangan reformasi birokrasi nasional.

Nilai reformasi birokrasi meningkat dari 71,92 pada 2024 menjadi 73,37 pada 2025. Selain itu, indeks kepuasan masyarakat juga naik dari 88,9 menjadi 89,45.

Namun, Rini mengingatkan pemerintah masih perlu meningkatkan kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat sistem evaluasi kinerja di berbagai instansi.

Ke depan, DPR dan pemerintah menargetkan birokrasi yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil. Dengan langkah tersebut, pelayanan publik diharapkan semakin cepat, efektif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB