Jakarta, APGtimes.com – Komisi II DPR RI mendorong perubahan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) agar lebih fokus pada pencapaian target. Langkah itu menjadi bagian dari upaya mempercepat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menilai birokrasi modern membutuhkan ASN yang produktif. Karena itu, setiap pegawai harus menunjukkan hasil kerja yang nyata, bukan sekadar hadir di kantor.
Menurut Rifqinizamy, sebagian ASN masih mengutamakan rutinitas administrasi. Akibatnya, produktivitas belum berkembang secara optimal. Padahal, masyarakat menuntut pelayanan yang cepat, profesional, dan efisien.
DPR Perkuat Sistem Penilaian Kinerja ASN
Komisi II DPR RI memasukkan penguatan sistem evaluasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui revisi tersebut, DPR ingin menerapkan sistem Key Performance Indicator (KPI) bagi seluruh ASN. Sistem itu mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Rifqinizamy, indikator yang jelas akan membantu pemerintah mengukur produktivitas setiap pegawai. Dengan demikian, proses evaluasi berlangsung lebih objektif dan transparan.
Selain itu, target kerja yang terukur juga akan mendorong setiap ASN meningkatkan kinerja. Pada akhirnya, masyarakat akan menerima pelayanan yang lebih baik.
Aturan Sanksi Ikut Menjadi Pembahasan
Komisi II DPR RI juga membahas aturan mengenai evaluasi pegawai yang tidak mencapai target.
Rifqinizamy mengatakan kepala daerah membutuhkan dasar hukum yang jelas untuk menilai kinerja pegawai. Selanjutnya, pimpinan instansi dapat mengambil langkah sesuai hasil evaluasi.
Ia menegaskan birokrasi harus memberi penghargaan kepada ASN yang berprestasi. Sebaliknya, pegawai yang terus gagal memenuhi target harus menerima konsekuensi sesuai ketentuan.
Menurutnya, sistem tersebut akan menciptakan budaya kerja yang lebih kompetitif. Oleh sebab itu, setiap ASN memiliki dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Reformasi Birokrasi Tunjukkan Kemajuan
Dalam rapat yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan perkembangan reformasi birokrasi nasional.
Nilai reformasi birokrasi meningkat dari 71,92 pada 2024 menjadi 73,37 pada 2025. Selain itu, indeks kepuasan masyarakat juga naik dari 88,9 menjadi 89,45.
Namun, Rini mengingatkan pemerintah masih perlu meningkatkan kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat sistem evaluasi kinerja di berbagai instansi.
Ke depan, DPR dan pemerintah menargetkan birokrasi yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil. Dengan langkah tersebut, pelayanan publik diharapkan semakin cepat, efektif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (de*)









