Komdigi Bongkar Modus Judi Online, Pelaku Bayar Warga hingga Rp500 Ribu untuk Buka Rekening

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (14/7/2026).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (14/7/2026).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap modus baru yang dipakai jaringan judi online untuk mengelabui aparat. Pelaku menawarkan uang kepada masyarakat agar membuka rekening bank atau akun dompet digital. Setelah itu, pelaku memanfaatkan rekening tersebut untuk menampung transaksi judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pelaku menawarkan imbalan antara Rp100.000 hingga Rp500.000 kepada setiap orang yang bersedia membuka rekening.

Menurutnya, banyak warga menerima tawaran tersebut karena membutuhkan tambahan penghasilan. Padahal, pelaku kemudian memakai rekening itu untuk menerima dana dari para pemain judi online.

Pelaku Sasar Petani dan Ibu Rumah Tangga

Meutya menjelaskan jaringan judi online lebih sering menyasar masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan.

Pelaku mendatangi petani, ibu rumah tangga, dan kelompok masyarakat lainnya. Mereka menawarkan uang tunai agar warga bersedia membuka rekening atas nama pribadi.

Baca Juga :  1.152 Dapur MBG Disetop Sementara, BGN Temukan Masalah Standar dan Kebersihan

Selanjutnya, pelaku menerima dana deposit melalui rekening tersebut. Kemudian, pelaku memindahkan uang ke rekening lain agar aparat semakin sulit melacak aliran dana.

Menurut Meutya, masyarakat perlu memahami risiko hukum sebelum menerima tawaran seperti itu.

Komdigi Minta Bank Perkuat Verifikasi Nasabah

Komdigi meminta seluruh perbankan memperketat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).

Meutya menilai petugas bank dapat mengenali aktivitas yang tidak wajar sejak awal. Misalnya, petugas menemukan seorang nasabah memiliki banyak rekening meski saldo dan nilai transaksinya relatif kecil.

Karena itu, Komdigi mengajak seluruh bank meningkatkan pengawasan hingga tingkat kantor cabang.

Ribuan Rekening Masuk Daftar Pemblokiran

Komdigi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempersempit ruang gerak jaringan judi online.

Hingga Mei 2026, kedua lembaga itu memblokir 36.191 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Soroti Tambang Ilegal di Sumbar, Dorong Pariwisata dan Budaya Jadi Andalan

Jumlah tersebut meningkat dari 33.836 rekening pada bulan sebelumnya. Artinya, dalam waktu kurang dari satu bulan, Komdigi dan OJK menambah 2.355 rekening ke dalam daftar pemblokiran.

Pemerintah Fokus Putus Aliran Dana Judi Online

Meutya menegaskan pemerintah tidak hanya menutup situs judi online.

Sebaliknya, pemerintah juga memburu rekening yang menjadi jalur keluar masuk uang hasil perjudian.

Menurutnya, rekening penampung menjadi bagian penting dalam ekosistem judi online. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat kerja sama dengan OJK dan industri perbankan agar aparat dapat menemukan rekening bermasalah lebih cepat.

Ia berharap langkah tersebut mampu mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening untuk aktivitas judi online. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB