KPK Usul Negara Biayai APK Pemilu untuk Tekan Ongkos Politik dan Cegah Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar negara mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan kampanye pemilu dengan menyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi seluruh peserta. KPK meyakini langkah tersebut mampu menekan ongkos politik sekaligus mengurangi risiko korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan usulan itu menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pembiayaan politik sejak awal proses demokrasi.

Negara Ambil Peran dalam Pembiayaan Kampanye

KPK meminta pemerintah menyediakan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu agar setiap kandidat dapat mengurangi biaya kampanye.

Langkah tersebut juga menciptakan persaingan yang lebih adil karena peserta tidak lagi bergantung pada kekuatan modal yang besar.

Selain itu, kebijakan tersebut mengurangi ketergantungan kandidat terhadap sumber pendanaan yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

KPK Dorong Kampanye Lebih Efisien

KPK juga mengajak peserta pemilu mengubah pola kampanye menjadi lebih sederhana dan hemat biaya.

Baca Juga :  BGN Setop MBG Saat Libur Sekolah, Dapur Gizi Akan Diberi Peringkat

Lembaga antirasuah itu menganggap rapat umum berskala besar menghabiskan anggaran yang tinggi sehingga peserta sebaiknya memanfaatkan media digital dan media sosial.

Melalui cara tersebut, masyarakat dapat menilai kualitas gagasan, program kerja, dan integritas setiap kandidat, bukan sekadar kekuatan finansialnya.

Transparansi Dana Politik Harus Diperkuat

Selain mendorong efisiensi kampanye, KPK meminta pemerintah bersama DPR memperkuat transparansi pendanaan politik.

KPK juga mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) agar aparat dapat mengawasi aliran dana politik dengan lebih efektif.

Menurut KPK, langkah itu mempersempit ruang praktik politik uang selama penyelenggaraan pemilu.

Ongkos Politik Tinggi Memicu Korupsi

KPK menemukan banyak perkara korupsi yang berawal dari tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Ribuan Motor Listrik MBG Akan Dihibahkan ke Guru Honorer, DPR Beri Dukungan

Dalam sejumlah kasus, penyandang dana politik kemudian memperoleh akses terhadap proyek pemerintah setelah kandidat yang mereka dukung memenangkan kontestasi.

KPK juga menemukan pola serupa pada beberapa perkara korupsi kepala daerah yang pernah lembaga tersebut ungkap.

Investasi Politik Berisiko Melahirkan Korupsi

KPK menilai biaya kampanye yang terlalu besar mendorong sebagian pejabat mencari cara untuk mengembalikan modal politik setelah menjabat.

Akibatnya, sebagian pelaku menyalahgunakan kewenangan, mengatur proyek, melakukan jual beli jabatan, atau menjalankan praktik korupsi lainnya.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, serta tata kelola pemilu sejak awal.

Melalui langkah tersebut, KPK berharap Indonesia dapat melahirkan proses demokrasi yang lebih bersih, transparan, adil, sekaligus menghasilkan pemimpin yang berintegritas. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:09 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB